TUGAS
SOFTSKILL 11
PERPAJAKAN
INTERNASIONAL DAN PENETAPAN HARGA TRANSFER
1. Apakah
yang dimaksud dengan kenetralan pajak ? apakah pajak netral menyangkut dengan
keputusan usaha ? apakah ini baik atau buruk ?
2. Apa
peranan kredit pajak dalam perpajakan internasional ? pertimbangan apa yang
menyebabkan kredit pajak tidak bisa mencapai hasil yang diinginkan ?
3. Jelaskan
secara singkat inti keuntungan dan kerugian dari
a. Klasik
b. Pemotongan
nilai
c. Penuduhan
4. Apakah
yang dimaksud dengan advance pricing agreement ? apa keuntungan dan kerugiannya
?
Jawab :
1.
Kenetralan pajak adalah bahwa pajak tidak memiliki pengaruh
(atau netral) terhadap keputusan alokasi sumberdaya. Kenetralan Pajak yaitu bahwa pajak tidak memiliki pengaruh
(atau netral) terhadap keputusan alokasi sumber daya.
Apakah pajak netral menyambut dgn keputusan usaha?
Netralitas pajak berarti bahwa pajak tidak memiliki pengaruh (atau netral)
terhadap keputusan alokasi sumber daya. Dengan kata lain, keputusan bisnis
didorong oleh fundamental ekonomi , seperti tingkat imbalan, dan bukan
pertimbangan pajak. Ekuitas pajak berarti wajib pajak yang menghadapi situasi
yang mirip serupa semestinya membayar pajak yang sama, tetapi terdapat
ketidaksetujuan antar bagaimana menginterpretasikan konsep ini. Dalam kasus
ini, laba yang berasal dari luar negeri harus dikenakan pajak dengan jumlah
yang sama dengan perusahaan lain di negara itu, yaitu berdasarkan tariff pajak
negara asing.
2. Kredit pajak dapat di perkirakan jika jumlah pajak
penghasilan luar negri yang dibayarkan tidak terlampau jelas (yaitu ketika anak
perusahaan luar negri mengirimkan sebagian laba yang bersumber dari luar negri
kepada induk perusahaan domestik). Deviden yang dilaporkan dalam surat
pemberitahuan pajak induk perusahaan harus dihitung kotor (gross-up) untuk
mencakup jumlah pajak (yang dianggap terbayar) ditambah seluruh pajak pungutan
luar negri yang berlaku. Ini berarti seakan-akan induk perusahaan domestic
menerima dividen yang didalamnya termasuk pajak terhutang kepeda pemerintah
asing dan kemudian membayarkan pajak itu.
Pertimbangan yang menyebabkan kredit pajak tidak mencapai
hasil yang diinginkan : Pembayaran deviden (termasuk seluruh pajak pungutan), x
pajak asing yang dapat di kreditkan, dan laba setelah pajak penghasilan luar
negri.
3. Keuntungan klasik : bahwa pajak perusahaan merupakan pajak
atas manfaat yang mengikuti dari pendirian. Dengan demikian, kewajiban pajak
korporasi diperlakukan sebagai sepenuhnya berbeda dari pemegang saham
perusahaan. Akibatnya, keuntungan yang dikenakan pajak pada tingkat yang
ditetapkan untuk pajak perusahaan, dividen yang dikenakan pajak pada tingkat
pajak pendapatan perseorangan berlaku untuk pemegang saham yang menerima
mereka, seperti bunga yang diterima oleh
pemegang obligasi perusahaan, dan tingkat yang terpisah berlaku untuk
keuntungan modal yang dipungut atas realisasi keuntungan -keuntungan.
b. Kerugian
klasik : pajak ganda dari dividen:
mereka dikenakan pajak sekali sebagai keuntungan perusahaan dan kemudian kembali
sebagai pendapatan perseorangan.
c. Keuntungan
pemotongan nilai : Ketepatan waktu penyetoran,
Kemudahan , Kesederhanaan, dan Biaya Pemungutan pajak yang lebih murah.
d. Kerugian
pemotongan nilai : mempengaruhi cashflow Wajib Pajak, menambah beban
adminisitrasi wajib pajak, menambah beban biaya wajib pajak, dan Resiko hukum
atas kepatuhan wajib pajak.
e. Keuntungan
& kerugian penuduhan : Akibat tuduhan mengenai Transfer Pricing tersebut
juga menimbulkan permasalahan dalam inefisiensi nasional. Perhitungan ulang
mengenai penjualan, pembelian maupun biaya jasa manajemen dengan pihak yang
memiliki hubungan istimewa mengakibatkan biaya pajak yang harus ditanggung oleh
perusahaan menjadi besar. Disamping itu, perusahaan Induk menjadi enggan untuk
memberikan transfer knowledge kepada mitra-nya di Indonesia karena kuatir biaya
yang mereka keluarkan tidak diganti oleh mitra-nya di Indonesia. Akibatnya,
sharing biaya yang umum terjadi pada satu grup perusahaan tidak dibagi ke
mitra-nya di Indonesia dan harus memakai konsultan independen yang tidak
terkait. Biaya yang dikeluarkan menjadi lebih besar bila dibandingkan
mempergunakan tenaga ahli yang ada pada perusahaan Induk.
4. Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement)
adalah perjanjian antara Direktorat Jenderal Pajak dan Wajib Pajak dan/atau
otoritas pajak negara lain untuk menyepakati kriteria-kriteria dan/atau menentukan
Harga Wajar atau Laba Wajar dimuka para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.
Keuntungan advance pricing agreement yaitu:
a. Memberikan
kepastian kepada wajib pajak atas nama semua penghitungan mengenaiharga
transaksi dengan menggunakan metode yang disetujui.
b. Memberikan
kepastian terhadap kegiatan wajib pajak termasuk kepastian mengenaikewajiban
pajak yang berkaitan dengan harga transfer.
c. Mengurangi
biaya dan waktu pada saat diaudit, karena selama periode APA berlakuharga transaksi
yang telah disepakati oleh wajib pajak dan otoritas pajak.
d. Dapat mencegah
praktik harga transfer yang tidak benar dan semata-mata hanya untuk menghindari
pajak.
Kerugian advance pricing agreement yaitu:
a. Pengorbanan
waktu dan biaya yang dikeluarkan untuk penyelenggaraan APA.
b. Wajib pajak
harus mengungkapkan informasi yang mungkin merupakan rahasia perusahaan kepada
otoritas pajak.
Yang perlu diperhatikan, bahwa APA tidak menjamin wajib
pajak untuk tidak diaudit oleh otoritas pajak. Masalah-masalah yang tidak
tercakup dalam APA masih dapat diaudit dalam kriteria audit yang biasa
dilakukan. APA tidak berlaku retroaktif sehingga masalah hargatransfer yang ada
sebelum APA disepakati tidak dapat diselesaikan dengan APA.