Total Tayangan Halaman

Rabu, 02 November 2011

DEFINISI, PROSES PEMBEBANAN DAN PERILAKU BIAYA PEMBEBANAN BIAYA


Pembebanan biaya atas produk, jasa, pelanggang, dan obyek lain yang merupakan kepentingan manajemen, adalah salah satu tujuan dari sistem informasi manajemen. Oleh karena itu keakuratan pembebanan biaya menghasilkan informasi yang lebih bermutu tinggi, yang kemudian dapat digunakan untuk membuat keputusan yang lebih baik.

 Biaya
Biaya adalah kas atau nilai ekuivalen kas yang dikorbankan untuk mendapatkan barang atau jasa yang diharapkan memberi manfaat saat ini atau masa yang akan datang bagi organisasi. Ekuivalen kas artinya sumber nonkas dapat ditukar dengan barang atau jasa yang diinginkan.
 Dalam usaha menghasilkan manfaat saat ini dan masa yang akan datang, manajer harus melakukan berbagai usaha untuk meminimumkan biaya yang dibutuhkan dalam mencapai manfaat tersebut. Mengurangi biaya yang diperlukan untuk mencapai tujuan berarti perusahaan menjadi lebih efisien. Akan tetapi, biaya tidak hanya harus ditekan, tetapi harus dikelola secara strategis. Biaya dikeluarkan untuk mendapatkan manfaat di masa yang akan datang. Manfaat (bagi perusahaan yang berorientasi laba / profit oriented) berarti pendapatan. Jika biaya telah dihabiskan dalam proses menghasilkan pendapatan, maka biaya tersebut dinyatakan kadaluarsa (expire). Biaya yang sudah kadaluwarsa disebut beban (expense). Di setiap periode, beban akan dikurangkan dari pendapatan dalam laporan laba rugi, untuk menentukan laba periode tersebut. Sedangkan biaya yang belum kadaluwarsa disebut sebagai cost, yang akan dilaporkan dalam laporan neraca.

Obyek Biaya
Sistem akuntansi manajemen dibuat untuk mengukur dan membebankan biaya kepada entitas, yang disebut obyek biaya. Obyek biaya dapat berupa apapun, seperti produk, pelanggan, departemen, proyek, aktivitas, dan sebagainya, yang diukur biayanya dan dibebankan.
Dalam akuntansi manajemen maju, Aktivitas muncul sebagai obyek biaya yang penting. Aktivitas adalah orang-orang dan/atau peralatan yang melakukan kerja bagi orang lain. Oleh karena itu aktivitas adalah unit dasar kerja yang dilakukan dalam sebuah organisasi, dan dapat juga digambarkan sebagai pengumpulan tindakan dalam suatu organisasi yang berguna bagi para manajer untuk melakukan perencanaan, pengendalian, dan Hand out Akuntansi Manajemen: Definisi, Proses Pembebanan dan perilaku Biaya Pengampu: Haris Wibisono, S.E., M.Si., Ak 2 pengambilan keputusan. Aktivitas tidak hanya bertindak sebagai obyek biaya, tapi juga memiliki peran utama dalam pembebanan biaya untuk obyek biaya lainnya.

Keakuratan Pembebanan
Pembebanan biaya secara akurat ke obyek biaya sangatlah penting. Keakuratan adalah suatu konsep relatif, dan harus dilakukan dengan wajar serta logis terhadap penggunaan metode pembebanan biaya. Pembebanan biaya yang terdistorsi dapat menghasilkan keputusan yang salah dan evaluasi yang buruk.

Ketertelusuran (traceability)
Untuk membantu meningkatkan keakuratan pembebanan biaya, maka hubungan antara biaya dan obyek biaya harus digali. Biaya dapat secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan obyek biaya. Biaya tidak langsung (indirect cost) adalah biaya yang tidak mudah dan akurat dilacak sebagai obyek biaya. Biaya langsung (direct cost) adalah biaya yang dengan mudah dan akurat ditelusur sebagai obyek biaya. “Ditelusur dengan mudah”memiliki arti bahwa biaya dapat dibebankan dengan layak secara ekonomi, “dilacak dengan akurat” memiliki arti bahwa bia ya dapat dibebankan dengan menggunakan hubungan sebab akibat. Jadi ketertelusuran adalah kemampuan untuk membebankan biaya ke obyek biaya dengan cara yang layak secara ekonomi berdasarkan hubungan sebab akibat.

Metode Penelusuran
Penelusuran adalah pembebanan aktual biaya ke obyek biaya, dengan menggunakan ukuran yang dapat diamati atas sumber daya yang dikonsumsi oleh obyek biaya. Penelusuran biaya ke obyek biaya dapat terjadi melalui salah satu dari dua cara berikut ini: (1) penelusuran langsung, atau (2) penelusuran penggerak.

Penelusuran langsung adalah suatu proses pengidentifikasian dan pembebanan biaya yang berkaitan secara khusus dan fisik dengan suatu obyek.

Penelusuran penggerak adalah penggunaan penggerak untuk membebani biaya ke obyek biaya. Penggerak adalah faktor penyebab yang dapat diamati dan yang mengukur konsumsi sumber daya obyek biaya. Oleh karena itu, penggerak adalah faktor yang menyebabkan perubahan dalam penggunaan sumber daya, dan memiliki hubungan sebab akibat dengan biaya yang berhubungan dengan obyek biaya.

Membebankan Biaya Tidak Langsung
Biaya tidak langsung adalah biaya-biaya yang tidak dapat dibebankan ke obyekobyek biaya, baik dengan menggunakan penelusuran langsung atau penggerak. Hal ini berarti

sumber :

Selasa, 01 November 2011

ANALISIS AKUNTANSI DAN RECASTING LAPORAN KEUANGAN



Analisis akuntansi adalah kegiatan yang dilakukan sebelum seorang yang akan melakukan analisis keuangan atas laporan keuangan perusahaan. Analisis akuntansi dilakukan karena beberapa faktor berikut ini.

Standar akuntansi, dalam standar akuntansi terdapat prinsip-prinsip yang menyebabkan laporan keuangan tidak mencerminkan realitas ekonomi yang ada. Akibatnya laporan keuangan tidak mencerminkan keadaan sebenarny. Contohnya penggunaan prinsip historical cost dalam akuntansi menyebabkan aktiva dinilai berdasarkan nilai pada saat perolehan padahal nilainya saat ini sudah berubah.

Dalam akuntansi banyak menggunakan estimasi yang ditentukan oleh manajemen. Adakalanya estimasi yang dilakukan tidak akurat sehingga menyebabkan angka dalam laporan keuangan menjadi salah atau tidak mencerminkan realitas ekonomi.

Karakteristik kualitatif laporan keuangan telah ditetapkan dalam kerangka dasar penyusunan dan penyajian laporan keuangan, namun diantara karakteristik kualitatif sering terdapat benturan. Sebagai contoh penggunaan konsep reliable dan relevance. Jika mengutamakan reliable maka prinsip historical cost lebih reliable karena harga perolehan dapat diverifikasi, namun nilainya tidak menunjukkan nilai ekonomis terkini aset tersebut sehingga kehilangan relevansi.

Earning management merupakan praktek yang membuat laporan keuangan dapat bias karena disajikan menurut tujuan dari penyusunnya. Earning manajemen adalah tindakan yang dibolehkan karena masih berdasarkan standar ataupun tindakan yang dilarang karena melanggar standar dalam upaya manajemen mengatur kinerja keuangan untuk tujuan memenuhi kontrak atau ketentuan tertentu.

Mengingat kelemahan tersebut, maka sebelum laporan keuangan dianalisis harus dilakukan penyesuaian-penyesuaian angka-angka laporan keuangan. Kegiatan ini disebut recasting karena kita menyusun ulang laporan keuangan sebelum analisis rasio dan analisis yang lain dilakukan.

SEKILAS PERBANKAN SYARIAH DI INDONESIA



Pengembangan sistem perbankan syariah di Indonesia dilakukan dalam kerangka dual-banking system atau sistem perbankan ganda dalam kerangka Arsitektur Perbankan Indonesia (API), untuk menghadirkan alternatif jasa perbankan yang semakin lengkap kepada masyarakat Indonesia. Secara bersama-sama, sistem perbankan syariah dan perbankan konvensional secara sinergis mendukung mobilisasi dana masyarakat secara lebih luas untuk meningkatkan kemampuan pembiayaan bagi sektor-sektor perekonomian nasional.
Karakteristik sistem perbankan syariah yang  beroperasi berdasarkan prinsip bagi hasil memberikan alternatif sistem perbankan yang saling menguntungkan bagi masyarakat dan bank, serta menonjolkan aspek keadilan dalam bertransaksi, investasi yang beretika, mengedepankan nilai-nilai kebersamaan dan persaudaraan dalam berproduksi, dan menghindari kegiatan spekulatif dalam bertransaksi keuangan. Dengan menyediakan beragam produk serta layanan jasa perbankan yang beragam dengan skema keuangan yang lebih bervariatif, perbankan syariah menjadi alternatif sistem perbankan yang kredibel dan dapat dinimati oleh seluruh golongan masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Dalam konteks pengelolaan perekonomian makro, meluasnya penggunaan berbagai produk dan instrumen keuangan syariah akan dapat merekatkan hubungan antara sektor keuangan dengan sektor riil serta menciptakan harmonisasi di antara kedua sektor tersebut. Semakin meluasnya penggunaan produk dan instrumen syariah disamping akan mendukung kegiatan keuangan dan bisnis masyarakat juga akan mengurangi transaksi-transaksi yang bersifat spekulatif, sehingga mendukung stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan, yang pada gilirannya akan memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pencapaian kestabilan harga jangka menengah-panjang.
Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka pengembangan industri perbankan syariah nasional semakin memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi. Dengan progres perkembangannya yang impresif, yang mencapai rata-rata pertumbuhan aset lebih dari 65% pertahun dalam lima tahun terakhir, maka diharapkan peran industri perbankan syariah dalam mendukung perekonomian nasional akan semakin signifikan.

Kebijakan Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia
Untuk memberikan pedoman bagi stakeholders perbankan syariah dan meletakkan posisi serta cara pandang Bank Indonesia dalam mengembangkan perbankan syariah di Indonesia, selanjutnya Bank Indonesia pada tahun 2002 telah menerbitkan “Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia”. Dalam penyusunannya, berbagai aspek telah dipertimbangkan secara komprehensif, antara lain kondisi aktual industri perbankan syariah nasional beserta perangkat-perangkat terkait, trend perkembangan industri perbankan syariah di dunia internasional dan perkembangan sistem keuangan syariah nasional yang mulai mewujud, serta tak terlepas dari kerangka sistem keuangan yang bersifat lebih makro seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API) dan Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI) maupun international best practices yang dirumuskan lembaga-lembaga keuangan syariah internasional, seperti IFSB (Islamic Financial Services Board), AAOIFI dan IIFM.
Pengembangan perbankan syariah diarahkan untuk memberikan kemaslahatan terbesar bagi masyarakat dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional. Oleh karena itu, maka arah pengembangan perbankan syariah nasional selalu mengacu kepada rencana-rencana strategis lainnya, seperti Arsitektur Perbankan Indonesia (API), Arsitektur Sistem Keuangan Indonesia (ASKI), serta Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN). Dengan demikian upaya pengembangan perbankan syariah merupakan bagian dan kegiatan yang mendukung pencapaian rencana strategis dalam skala yang lebih besar pada tingkat nasional.
“Cetak Biru Pengembangan Perbankan Syariah di Indonesia” memuat visi, misi dan sasaran pengembangan perbankan syariah serta sekumpulan inisiatif strategis dengan prioritas yang jelas untuk menjawab tantangan utama dan mencapai sasaran dalam kurun waktu 10 tahun ke depan, yaitu  pencapaian pangsa pasar perbankan syariah yang signifikan melalui pendalaman peran perbankan syariah dalam aktivitas keuangan nasional, regional dan internasional, dalam kondisi mulai terbentuknya integrasi dgn sektor keuangan syariah lainnya.
Dalam jangka pendek, perbankan syariah nasional lebih diarahkan pada pelayanan pasar domestik yang potensinya masih sangat besar. Dengan kata lain, perbankan Syariah nasional harus sanggup untuk menjadi pemain domestik akan tetapi memiliki kualitas layanan dan kinerja yang bertaraf internasional.
Pada akhirnya, sistem perbankan syariah yang ingin diwujudkan oleh Bank Indonesia adalah perbankan syariah yang modern, yang bersifat universal, terbuka bagi seluruh masyarakat Indonesia tanpa terkecuali. Sebuah sistem perbankan yang menghadirkan bentuk-bentuk aplikatif dari konsep ekonomi syariah yang dirumuskan secara bijaksana, dalam konteks kekinian permasalahan yang sedang dihadapi oleh bangsa Indonesia, dan dengan tetap memperhatikan kondisi sosio-kultural di dalam mana bangsa ini menuliskan perjalanan sejarahnya. Hanya dengan cara demikian, maka upaya pengembangan sistem perbankan syariah akan senantiasa dilihat dan diterima oleh segenap masyarakat Indonesia sebagai bagian dari solusi atas berbagai permasalahan negeri.
Grand Strategy Pengembangan Pasar Perbankan Syariah
Sebagai langkah konkrit upaya pengembangan perbankan syariah di Indonesia, maka Bank Indonesia telah merumuskan sebuah Grand Strategi Pengembangan Pasar Perbankan Syariah, sebagai strategi komprehensif pengembangan pasar yg meliputi aspek-aspek strategis, yaitu: Penetapan visi 2010 sebagai industri perbankan syariah terkemuka di ASEAN, pembentukan citra baru perbankan syariah nasional yang bersifat inklusif dan universal, pemetaan pasar secara lebih akurat, pengembangan produk yang lebih beragam, peningkatan layanan, serta strategi komunikasi baru yang memposisikan perbankan syariah lebih dari sekedar bank.
Selanjutnya berbagai program konkrit telah dan akan dilakukan sebagai tahap implementasi dari grand strategy pengembangan pasar keuangan perbankan syariah, antara lain adalah sebagai berikut:
Pertama, menerapkan visi baru pengembangan perbankan syariah pada fase I tahun 2008 membangun pemahaman perbankan syariah sebagai Beyond Banking, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.50 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 40%, fase II tahun 2009 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah paling atraktif di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.87 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 75%. Fase III  tahun 2010 menjadikan perbankan syariah Indonesia sebagai perbankan syariah terkemuka di ASEAN, dengan pencapaian target asset sebesar Rp.124 triliun dan pertumbuhan industri sebesar 81%.
Kedua, program pencitraan baru perbankan syariah yang meliputi aspek positioning, differentiation, dan branding. Positioning baru bank syariah sebagai perbankan yang saling menguntungkan kedua belah pihak, aspek diferensiasi dengan keunggulan kompetitif dengan produk dan skema yang beragam, transparans, kompeten dalam keuangan dan beretika, teknologi informasi yang selalu up-date dan user friendly, serta adanya ahli investasi keuangan syariah yang memadai. Sedangkan pada aspek branding adalah “bank syariah lebih dari sekedar bank atau beyond banking”.
Ketiga, program pemetaan baru secara lebih akurat terhadap potensi pasar perbankan syariah yang secara umum mengarahkan pelayanan jasa bank syariah sebagai layanan universal atau bank bagi semua lapisan masyarakat dan semua segmen sesuai dengan strategi masing-masing bank syariah.
Keempat, program pengembangan produk yang diarahkan kepada variasi produk yang beragam yang didukung oleh keunikan value yang ditawarkan (saling menguntungkan) dan  dukungan jaringan kantor yang luas dan penggunaan standar nama produk yang mudah dipahami.
Kelima, program peningkatan kualitas layanan yang didukung oleh SDM yang kompeten dan penyediaan teknologi informasi yang mampu memenuhi kebutuhan dan kepuasan nasabah serta mampu mengkomunikasikan produk dan jasa bank syariah kepada nasabah secara benar dan jelas, dengan tetap memenuhi prinsip syariah; dan
Keenam, program sosialisasi dan edukasi masyarakat secara lebih luas dan efisien melalui berbagai sarana komunikasi langsung, maupun tidak langsung (media cetak, elektronik, online/web-site), yang bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang kemanfaatan produk serta jasa perbankan syariah yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat.


Pemerintah Harus Perhatikan Konsep Ekonomi Islam



Pemerintah diminta untuk lebih memperhatikan pengembangan konsep ekonomi Islam melalui Baitul Maal Watamwil (BMT), atau biasa disebut usaha kecil mikro sebagai ujung tombak pembangunan ekonomi syariah, karena saat ini hampir sekitar 3.500 BMT sudah berkembang dan maju di Indonesia.
Hal itu disampaikan oleh Kepala Jurusan Perbankan Syariah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta Euis Amalia dalam diskusi penguatan ekonomi bangsa berbasis ekonomi syariah di Jakarta, Selasa (5/6).
Ia menilai, selama ini pertumbuhan usaha kecil mikro dan menengah (UMKM) sangat membantu mengatasi kemiskinan dan pengangguran, namun keberadaan UKM masih mendapatkan hambatan, antara lain, belum adanya regulasi sebagai payung hukum keberadaan UKM untuk bisa mandiri.
"Keterbatasan mendapatkan bantuan sebagai modal dari dunia perbankan, keterbatasan sumber daya manusia yang belum menguasai ekonomi syariah, dan memahami ekonomi umum secara matang, juga menjadi hambatan pengembangan usaha kecil mikro ini, "jelasnya.
Sementara itu, Direktur Perbankan Syariah Bank Indonesia, Harisman menuturkan penguatan ekonomi syariah harus berdasarkan pada akidah, karena apabila pengembangan ekonomi syariah tanpa berbasiskan akidah akan berdampak pada akhlak dalam kehidupan sehari-hari.
"Bagaimana mau menjalankan ekonomi syariah, kalau akhlak perilaku yang dilahirkan dari akidah tidak baik, karena kalau dari akhlak belum baik akan mengakibatkan terjadinya penyelewengan, " ungkapnya.
Lebih lanjut Ia menjelaskan, tujuan dari perbankan syariah adalah menghasilkan kesuksesan yang hakiki dalam berekonomi, yakni tercapainya kesejahteraan yang mencakup kebahagiaan spiritual, serta kemakmuran material pada tingkatan individu dan masyarakat.
Dalam menghadapi persaingan dunia perbankan di Indonesia, Harisman menambahkan, perbankan syariah akan memperbaiki layanan kepada para nasabah, memberikan kemudahan, dan melakukan akselerasi pengembangan perbankan syariah. (novel)