Total Tayangan Halaman

Minggu, 18 Desember 2011

BI Dorong PUAS untuk Dukung Likuiditas




Bank Indonesia (BI) akan terus mendorong pengembangan pasar uang antarbank berdasarkan prinsip syariah (PUAS). Hal ini dilihat bank sentral karena kebutuhan likuiditas masih tetap menjadi hal yang paling penting bagi perbankan dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
"Sekarang itu kan masih ada bank syariah yang kelebihan likuiditas dan kekurangan likuiditas itu sulit untuk bertemu," jelas Analis Ekonomi Madia Diektorat Pengelolaan Moneter BI, Erwin Gunawan Hutapea, dalam bincang bareng media, di Gedung BI, Jakarta, Selasa (23/8/2011).
Bank sental menilai pengembangan PUAS tersebut menjadi sangat penting, karena berkembangnya pasar uang syariah dan pasar keuangan syariah akan membantu efektivitas transmisi kebijakan moneter dan meningkatkan daya tahan sistem keuangan.
"PUAS yang berfungsi dengan baik diperlukan untuk mempertahankan kinerja perbankan syariah saat ini yang dilihat dari financing to deposit ratio (FDR) dan menjadi salah satu syarat pentung untuk merealisasikan potensi pengembangan perbankan syariah," jelasnya
Lebih lanjut dia menjelaskan dari rata-rata volume PUAS sebesar Rp154,14 miliar per hari pada 2010, itu lebih banyak dilakukan antara bank umum syariah (BUS) atau unit usaha syariah (UUS) dengan bank-bank konvensional.
Dia memaparkan sejak 2008 volume rata-rata harian PUAS terus meningkat dari Rp113,445 miliar, menjadi Rp144,96 miliar di 2009. Dari 11 BUS dan 23 UUS, BI mencatat tercatat hanya 60 persen yang pernah bertransaksi di PUAS dan dari jumlah tersebut hanya enam sampai tujuh bank per hari yang berpartisipasi aktif di PUAS.
Porsi penanamannya sendiri untuk volume PUAS dalam tiga tahun terakhir bank konvensional terus meningkat, dari 37 persen di 2008, 49 persen 2009 dan 65 persen pada 2010.
"Jadi lebih banyak yang bertransaksi untuk mencari likuiditas di PUAS itu ke induknya sendiri yang konvensional. Nah ini menjadi tantangan BI ke depan," pungkasnya.

Ini Dia Alasan BI Ekonomi Syariah Akan Terus Tumbuh




Bank Indonesia (BI) memprediksi perekonomian syariah akan terus tumbuh di Indonesia. Hal ini berkaca dari pertumbuhan ekonomi yang diprediksi bisa tumbuh sebesar 6,6 persen pada 2011 ini. Di mana pada 2010 ekonomi terus tumbuh sebesar 6,1 persen (yoy), di mana kondisi ini lebih baik dari sebelumnya yang hanya 4,5 persen pada 2008-2009.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menjelaskan dengan melihat pertumbuhan ekonomi yang terus naik akan terus menyokong pertumbuhan perekonomian syariah disamping penduduk Indonesia didominasi oleh umat Islam.

"Populasi kita 237 juta jiwa dengan lebih 90 persen penduduk muslim, dan dengan populasi nomor empat di dunia dengan populasi muslim terbesar," jelas Halim dalam acara buka bersama partner, di Hotel Ibis, Jakarta, Senin (22/8/2011) malam.

Halim menambahkan, yang akan membuat perekonomian syariah akan terus tumbuh adalah sumber daya alam dan proyek infrastruktur yang dapat dijadikan underlying transaction ekonomi syariah.

Menurutnya, landasan fiqih yang dipergunakan oleh ekonomi syariah di Indonesia relatif netral apabila dibandingkan dengan mazhab dari Timur Tengah atau Malaysia. "Hal ini relatif dapat diterima oleh semua kalangan di dunia," pungkasnya


Ini Dia Alasan BI Ekonomi Syariah Akan Terus Tumbuh




Bank Indonesia (BI) memprediksi perekonomian syariah akan terus tumbuh di Indonesia. Hal ini berkaca dari pertumbuhan ekonomi yang diprediksi bisa tumbuh sebesar 6,6 persen pada 2011 ini. Di mana pada 2010 ekonomi terus tumbuh sebesar 6,1 persen (yoy), di mana kondisi ini lebih baik dari sebelumnya yang hanya 4,5 persen pada 2008-2009.

Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah menjelaskan dengan melihat pertumbuhan ekonomi yang terus naik akan terus menyokong pertumbuhan perekonomian syariah disamping penduduk Indonesia didominasi oleh umat Islam.

"Populasi kita 237 juta jiwa dengan lebih 90 persen penduduk muslim, dan dengan populasi nomor empat di dunia dengan populasi muslim terbesar," jelas Halim dalam acara buka bersama partner, di Hotel Ibis, Jakarta, Senin (22/8/2011) malam.

Halim menambahkan, yang akan membuat perekonomian syariah akan terus tumbuh adalah sumber daya alam dan proyek infrastruktur yang dapat dijadikan underlying transaction ekonomi syariah.

Menurutnya, landasan fiqih yang dipergunakan oleh ekonomi syariah di Indonesia relatif netral apabila dibandingkan dengan mazhab dari Timur Tengah atau Malaysia. "Hal ini relatif dapat diterima oleh semua kalangan di dunia," pungkasnya

BI: PUAS Belum Berfungsi Sesuai Harapan




Bank Indonesia (BI) mengatakan Pasar Uang Antar Bank Berdasarkan Prinsip Syariah (PUAS) belum berkembang dan berfungsi sesuai harapan.
Analis Ekonom Direktorat Pengelolaan Moneter BI Erwin Gunawam Hutapea menjelaskan indikator penilaian masih belum memuaskannya, PUAS ini adalah dari sisi volume, transaksi, jumlah pelaku, efisiensi, serta segmentasi.
"Kondisi idealnya PUAS berfungsi dengan baik sebagai sarana pengelolaan likuiditas untuk implementasi kebutuhan moneter, mendukung SSK dan mendukung peran perbankan syariah membiayai pertumbuhan ekonomi," jelas Analis Ekonom Direktorat Pengelolaan Moneter BI, Erwin Gunawam Hutapea, di Gedung BI, Jakarta, Selasa (23/8/2011).
Lebih lanjut, dia menjelaskan faktor penyebab belum memuaskannya PUAS saat ini salah satunya adalah keterbatasan features instrumen PUAS saat ini belum memenuhi kebutuhan pelaku ekonomi.
Kemudian faktor lain yang menghambat dijelaskan Erwin adalah adanya gap informasi antara pelaku pasar dikeuangan syariah dan ini memungkinkan akan terjadinya miss communication. "Information gap antarpelaku pasar," tambahnya.
Selain itu, adanya perbedaan persepsi antara manajemen bank syariah terhadap transaksi PUAS dan resiko antarbank. "Ini merupakan faktor penyebab belum berkembangnya PUAS sesuai harapan," ungkap Difi.
Bukan hanya itu Difi juga menjelaskan strategi bank sentral sekarang untuk terus mendorong ini, salah satunya sambung Difi adalah terus disokongnya pengembangan instrumen PUAS yang dapat memenuhi kebutuhan pelaku pasar dan mendorong penggunaannya. "Ini terkait market dan instrumen/regulasi dan standarisasi," tambahnya.
Sambung Erwin, bank sentral juga terus berusaha dalam penyediaan informasi agregat untuk memperkenalkan atau introduksi peran pialang pasar uang serta edukasi untuk memperbaiki persepsi manajemen bank serta penguatan dan peningkatan peran asosiasi pelaku pasar.

Bayar KPR Tersendat, Bisa Ditanggung Asuransi




Bagi Anda yang telah mengambil kredit rumah (KPR) namun akhirnya tidak mampu bayar karena dipecat dari perusahaan tempat Anda bekerja, tak perlu khawatir.
Pasalnya,  kredit KPR yang tersendat tersebut akan menjadi tanggungan asuransi perumahan. Kebijakan ini baru bisa direalisasikan tahun depan.
Kebijakan ini merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni dalam tiga rancangan peraturan pemerintah turunan dari UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang akan keluar tahun depan. Salah satu poin-nya adalah soal payung hukum asuransi perumahan bagi konsumen.
Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung mengatakan, tiga RPP itu sedang dalam tahap penggodokan dan sudah mencapai 75 persen. Tiga PP itu mencakup soal penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pembinaan perumahan dan pembiayaan.
Dikatakan Pangihutan Marpaung, PP yang mengatur soal ketentuan asuransi rumah akan diatur dalam RPP Pembiayaan. Menurutnya ketentuan ini sangat penting demi melindungi konsumen maupun perbankan.
Pangihutan mencontohkan saat ini belum ada aturan jika ada konsumen atau nasabah yang terputusnya sumber penghasilannya tetapi masih punya tanggungan kredit kepemilikan rumah (KPR) seperti kasus kena PHK.
“Asuransi perumahan, single premi, sekarang sudah ada. Tapi kalau sekarang ini lebih karena klaim kebakaran, nantinya ketika ada PHK ditanggung oleh asuransi (cicilannya),” katanya. Ia menjelaskan, konsep ini berlaku bagi masyarakat umum yang berpenghasilan tetap yang sedang mengambil kredit rumah.
Namun, konsumen yang berhak akan dipilih sesuai dengan kreteria batas penghasilan tertentu, dengan batas tanggungan klaim setidaknya bisa mencapai 2 tahun.
Masih terkait dengan RPP Pembiayaan Perumahan, nantinya akan diatur soal pembiayaan perumahan dan kredit konsumsi lainnya akan didorong oleh satu bank saja. Nantinya seorang yang mengambil kredit konsumsi di satu bank maka harus mengambil KPR yang sama. Juga akan diatur soal uang muka terkait pinjaman kredit perumahan PNS, TNI/Polri dan masyarakat umum.
Sementara itu mengenai RPP Penyelengaraan Perumahan, yang ditunggu-tunggu pengembang antara lain masalah ketentuan 20 persen terbangun dalam setiap proyek perumahan akan diatur lebih detil dalam RPP ini. Ketentuan batas minimal pembangunan rumah sederhana seluas minimal 36 nampaknya akan tak tercapai, penyebabnya banyak pengembang yang masih menginginkan membangun rumah dengan tipe 22.
“Yang masih mengganjal soal luas lantai, mereka (pengembang) mintanya 22 m2, padahal undang-undang minta 36 m2 (minimal). Opsinya akan ada dinding di dalam, tadinya tipe 36 ada 2 kamar akan menjadi satu kamar atau tanpa kamar,” katanya.
RPP yang terakhir adalah soal pembinaan perumahan. Dalam aturan ini akan ditetapkan soal tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk dalam hal insentif perizinan, dalam hal serfifikasi, kemudahan bagi pengembang dan lain-lain. “Tiga-tiganya harus selesai Januari 2012, sekarang RPP sudah mencapai 75 persen,” katanya.