Jakarta
- Ketentuan Bank Indonesia (BI) mengenai uang muka KPR minimal 30% tidak
seseram yang dibayangkan. Aturan ini hanya tersegmentasi untuk tipe luasan
rumah di atas 70 m2.
Direktur
Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iqbal Latanro menyebutkan kebijakan
baru BI hanya berlaku untuk masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp 10 juta
per bulan.
"Kebijakan
tidak seseram itu. Kebijakan ini bukan mereka yang penghasilannya di bawah Rp
10 juta," kata Iqbal di kantornya, Harmoni, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Sebelumnya
Gubernur BI, Darmin Nasution menegaskan, kebijakan bank sentral menjadikan
perlambatan kredit rumah atau kendaraan bermotor.