TUGAS ETIKA PROFESI AKUNTANSI
1.
Apa yang dimaksud dengan whistle
blowing ? Jelaskan !
Jawab
:
Merupakan
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang yang memutuskan
untuk melapor kepada media, kekuasaan internal atau eksternal tentang hal-hal
ilegal dan tidak etis yang terjadi di lingkungan kerja.
2.
Sebutkan alasan mengapa terjadi whistle
blowing ?
Jawab
:
a.
Pertama pergerakan dalam
perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan, keahlian,
dan kepedualian sosial dari para pekerja.
b.
Kedua keadaan ekonomi
sekarang telah memberi informasi yang intensif dan menjadi penggerak informasi.
c.
Ketiga akses informasi dan
kemudahan berpublikasi menuntun whistle blowing sebagai fenomena yang
tidak bisa dicegah atas pergeseran perekonomian ini
3.
Apa yang dimaksud dengan creative
accounting ? Jelaskan !
Jawab
:
Creative
Accounting adalah semua proses dimana beberapa pihak menggunakan kemampuan
pemahaman pengetahuan akuntansi (termasuk di dalamnya standar, teknik, dll) dan
menggunakannya untuk memanipulasi pelaporan keuangan
4.
Apa yang dimaksud dengan Fraud
Accounting ?
Jawab
:
Kesengajaan atas salah pernyataan terhadap suatu kebenaran atau
keadaan yang disembunyikan dari sebuah fakta material yang dapat mempengaruhi
orang lain untuk melakukan perbuatan atau tindakan yang merugikannya, biasanya
merupakan kesalahan namun dalam beberapa kasus (khususnya dilakukan secara
disengaja) memungkinkan merupakan suatu kejahatan.
5.
Contoh kasus tentang Fraud Accounting ?
Jawab
:
Contoh
Kasus Fraud PT. KIMIA FARMA
PT Kimia Farma merupakan salah
satu dari produsen obat-obatan milik pemerintah yang ada di Indonesia. Pada
audit tanggal 31 Desember 2001, manajemen Kimia Farma melaporkan adanya laba
bersih yaitu sebesar Rp 132 milyar, dan laporan tersebut di audit oleh Hans
Tuanakotta & Mustofa(HTM).
Namun, Kementrian BUMN dan
BAPEPAM menilai bahwa laba bersih tersebut terlalu besar dan mengandung unsur
rekayasa. Setelah dilakukan audit ulang, pada 3 Oktober 2002 laporan keuangan
Kimia Farma 2001 disajikan kembali dan hasilnya telah ditemukan kesalahan yang
cukup mendasar.
Pada laporan keuangan yang baru,
keuntungan yang disajikan hanya sebesar Rp 99,56 miliar, atau lebih rendah
sebesar Rp 32,6 milyar, atau 24,7% dari laba awal yang telah dilaporkan.
Kesalahan itu timbul pada unit Industri Bahan Baku yaitu kesalahan berupa
overstated penjualan sebesar Rp 2,7 miliar, pada unit Logistik Sentral berupa
overstated persediaan barang sebesar Rp 23,9 miliar, pada unit Pedagang Besar
Farmasi berupa overstated persediaan sebesar Rp 8,1 miliar dan overstated
penjualan sebesar Rp 10,7 miliar. Diduga upaya penggelembungan dana yang
dilakukan oleh pihak direksi Kimia Farma, dilakukan untuk menarik para investor
untuk menanamkan modalnya kepada PT. Kimia Farma.
Kesalahan penyajian yang
berkaitan dengan persediaan timbul karena nilai yang ada dalam daftar harga
persediaan digelembungkan. PT Kimia Farma, melalui direktur produksinya,
menerbitkan dua buah daftar harga persediaan pada tanggal 1 dan 3 Februari2002.
Daftar harga per 3 Februari ini telah digelembungkan nilainya dan dijadikan
dasar penilaian persediaan pada unit distribusi Kimia Farma per 31 Desember
2001.
Sedangkan kesalahan penyajian
berkaitan dengan penjualan adalah dengan dilakukannya pencatatan ganda atas
penjualan. Pencatatan ganda tersebut dilakukan pada unit-unit yang tidak
disampling oleh akuntan, sehingga tidak berhasil dideteksi. Berdasarkan
penyelidikan Bapepam, disebutkan bahwa KAP yang mengaudit laporan keuangan PT
Kimia Farma telah mengikuti standar audit yang berlaku, namun gagal mendeteksi
kecurangan tersebut. Selain itu, KAP tersebut juga tidak terbukti membantu
manajemen melakukan kecurangan tersebut.Sebagai akibat dari kejadiannya, ini
maka PT Kimia Farma dikenakan denda sebesar Rp 500 juta, direksi lama PT Kimia
Farma terkena denda Rp 1 miliar, serta partner HTM yang mengaudit Kimia Farma
didenda sebesar 100 juta rupiah. Kesalahan yang dilakukan oleh partner HTM
tersebut adalah bahwa ia tidak berhasil mengatasi risiko audit dalam mendeteksi
adanya penggelembungan laba yang dilakukan PT Kimia Farma, walaupun ia telah
menjalankan audit sesuai SPAP.
tanggapan : menurut saya kasus
PT. Kimia Farma melibatkan direktur produksi dan Hans Tuanakotta &
Mustofa(HTM) yang mengaudit laporan dari PT Kimia Farma dan melakukan
kecurangan yang mendasar dengan melaporkan laba bersih sebesar 132 milyar untuk
menarik para investor agar menanamkan modalnya pada PT. Kimia Farma
Tidak ada komentar:
Posting Komentar