A.
Perkembangan
Akuntansi internasional adalah
akuntansi untuk transaksi internasional, perbandingan prinsip akuntansi
antarnegara yang berbeda dan harmonisasi berbagai standar akuntansi dalam
bidang kewenangan pajak, auditing dan bidang akuntansi lainnya. Akuntansi harus
berkembang agar mampu memberikan informasi yang diperlukan dalam pengambilan
keputusan di perusahaan pada setiap perubahan lingkungan bisnis.
§
Berikut ini adalah
delapan faktor yang memiliki pengaruh signitifikan dalam perkembangan dunia
akuntansi :
1. Sumber pendanaan
Negara
yang memiliki pasar ekuitas yang kuat, akuntansi memiliki fokus atas seberapa
baik manajemen menjalankan perusahaan dan dirancang untuk membantu investor
menganalisis arus kas masa depan dan resiko terkait. Sedangkan dalam negara
yang menerapkan sistem berbasis kredit, memiliki fokus atas perlindungan
kreditor melalui pengukuran akuntansi yang konservatif.
2. Sistem Hukum
Dunia
barat mempunyai dua orientasi dasar yaitu hokum kode (sipil) dan hokum umum
(kasus). Hokum kode diambil dari hokum Romawi dan kode napoleon. Di
Negara-negara yang menerapkan hokum kode, aturan akuntansi digabungkan dalam
hokum nasional dan cenderung sangat lengkap serta mencakup banyak prosedur.
Sedangkan hukum umum berkembang atas dasar kasus per kasus tanpa adanya usaha
untuk mencakup seluruh kasus dalam kode yang lengkap. Aturan akuntansi menjadi
adaptif dan inovatif karena ditetapkan oleh organisasi professional sector
swasta.
3. Perpajakan
Di
kebanyakan Negara, peraturan pajak secara efektif menentukan standar karena
perusahaan harus mencatat pendapatan dan beban dalam akun mereka untuk
mengklaimnya guna keperluan pajak. Namun, ketika akuntansi keuangan dan pajak
terpisah, kadang-kadang aturan pajak mengharuskan penerapan prinsip akuntansi
tertentu, yang berbeda dengan prinsip akuntansi keuangan.
4. Ikatan Politik dan Ekonomi
Banyak
Negara berkembang yang menerapkan system akuntansi yang dikembangkan oleh
bangsa lain, entah karena paksaan ataupun karena keinginan sendiri. Seperti
contoh sistem pencatatan double entry yang berawal di italia kemudian menyebar
di Eropa; Inggris mengekspor akuntan dan konsep akuntansi di seluruh wilayah
kekuasaannya; pendudukan jerman pada saat PD II menyebabkan Perancis menerapkan
plan comptable. USA memaksa rezim pengatur akuntansi bergaya USA di Jepang pada
saat PD II.
5. Inflasi
Inflasi
menyebabkan distorsi terhadap akuntansi biaya histories dan mempengaruhi
kecenderungan (tendensi) suatu Negara untuk menerapkan perubahan terhadap
akun-akun perusahaan.
6. Tingkat Perkembangan Ekonomi
Faktor
ini mempengaruhi jenis transaksi usaha yang dilaksanakan dalam suatu
perekonomian dan menentukan manakah yang paling utama. Masalah akuntansi
seperti penilaian aktiva tetap dan pencatatan depresiasi yang sangat relevan
dalam sector manufaktur menjadi semakin kurang penting.
7. Tingkat Pendidikan
Standar
praktik akuntansi yang sangat rumit akan menjadi tidak berguna jika
disalahartikan dan disalahgunakan. Pengungkapan mengenai resiko efek
derivative, misalnya, tidak akan informatif kecuali jika dibaca oleh pihak yang
berkompeten.
8. Budaya
Budaya
berarti nilai-nilai dan perilaku yang dibagi oleh suatu masyarakat. Variasi
budaya mendasari pengaturan kelembagaan di suatu Negara.
§
Empat dimensi budaya
nasional, menurut Hofstede yaitu:
1. Individualisme vs kolektivisme merupakan
kecenderungan terhadap suatu tatanan sosial yang tersusun longgar dibandingkan
terhadap tatanan yang tersusun dan saling tergantung.
2. Large vs small power distance adalah sejauh
mana hierarki dan pembagian kekuasaan dalam suatu lembaga dan pembagian
kekuasaan dalam suatu lembaga dan organisasi secara tidak adil dapat diterima.
3. Strong vs weak uncertainty avoidance adalah
sejauh mana masyarakat merasa tidak nyaman dengan ambigitas dan suatu
masa depan yang tidak pasti.
4. Maskulintas vs feminimitas adalah sejauh mana
peranan gender ditekankan daripada hubungan dan perhatian.
B.
Klasifikasi Akuntansi Internasional
Klasifikasi
merupakan dasar untuk memahami dan menganalisis mengapa dan bagaimana sistem
akuntansi nasional berbeda-beda. Tujuan pengklasifikasian adalah:
1. Dapat membantu mengetahui sejauh mana suatu
sistem memiliki kesamaan dan perbedaan,
2. Bentuk-bentuk perkembangan sistem akuntansi
suatu negara dibandingkan yang lain serta kemungkinannya untuk berubah, dan
3. Alasan mengapa suatu sistem mempunyai pengaruh
dominan dibandingkan dengan yang lain.
Selain itu pengklasifikasian
tersebut seharusnya juga dapat membantu dalam pengambilan keputusan untuk
menilai prospek dan problem dalam masalah harmonisasi internasional.
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara yaitu klasifikasi Subjektif dan secara Empiris. Klasifikasi Subyektif yaitu klasifikasi dengan pertimbangan bergabung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman, sedangkan klasifikasi yang teruji secara empiris yaitu klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan prektek akuntansi seluruh dunia.
Klasifikasi akuntansi internasional dapat dilakukan dalam dua cara yaitu klasifikasi Subjektif dan secara Empiris. Klasifikasi Subyektif yaitu klasifikasi dengan pertimbangan bergabung pada pengetahuan, intuisi dan pengalaman, sedangkan klasifikasi yang teruji secara empiris yaitu klasifikasi secara empiris menggunakan metode statistic untuk mengumpulkan data prinsip dan prektek akuntansi seluruh dunia.
§
Ada 4 pendekatan
terhadap perkembangan akuntansi.
Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pada pertengahan tahun 1960-an, yang mengidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar:
Klasifikasi awal yang dilakukan adalah yang diusulkan oleh Mueller pada pertengahan tahun 1960-an, yang mengidentifikasikan empat pendekatan terhadap perkembangan akuntansi di negara-negara Barat dengan sistem ekonomi berorientasi pasar:
1. Berdasarkan pendekatan makroekonomi, praktek
akuntansi didapatkan dari dan dirancang untuk meningkatkan tujuan makroekonomi
nasional.
2. Berdasarkan pendekatan mikroekonomi, akuntansi
bekembang dari prinsip-prinsip mikroekonomi. Tujuannya terletak pada perusahaan
secara individu yang memiliki tujuan untuk bertahan hidup.
3. Berdasarkan pendekatan independent, akuntansi
berasal dari praktek bisnis dan berkembang secara ad hoc, dengan dasar
perlahan-lahan dan pertimbangan, coba-coba, dan kesalahan.
4. Berdasarkan pendekatan yang seragam, akuntansi
distandariasi dan digunakan sebagai alat untuk kendali administrasi oleh
pemerintah pusat.
§
Sistem
hukum : akuntansi hukum umum dengan hukum kode
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan dengan sistem hukum suatu Negara,
Akuntansi juga dapat diklasifikasikan dengan sistem hukum suatu Negara,
1. Akuntansi dalam negara-negara hukum umum
memiliki karakter berorientasi terhadap “penyajian wajar”, transparans
dan pengungkapan penuh dan pemisahan antara akuntansi keuangan dan pajak.
Pasar saham mendominasi sumber-sumber keuangan dan pelaporan keuangan
ditunjukkan untuk kebutuhan infrmasi investor luar. Akuntansi hukum umum
disebut sebagai “Anglo Saxon”.
2. Akuntansi dalam Negara-negara hukum kode
memiliki karakteristik beorientasi legalistik, tidak membiarkan pengungkapan
dalam jumlah kurang, dan kesesuaian antara ankuntansi keuangan dan pajak. Bank
atau pemerintah mendominasi sumber keuangan dan pelaporan keuangan ditujukan
untuk perlindungan kreditor. Akuntansi ini disebut juga “kontinental”.
§
Sistem
praktik : akuntansi penyajian wajar versu kepatuhan hukum
Ada beberapa alasan mengapa banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang, seperti:
Ada beberapa alasan mengapa banyak perbedaan akuntansi pada tingkat nasional menjadi semakin hilang, seperti:
1. Ratusan perusahaan saat ini mencatat sahamnya
pada bursa efek di luar Negara asal mereka,
2. Beberapa Negara hukum kode, secara khusus
Jerman dan Jepang mengalihkan tanggung jawab pembentukan standar akuntansi dari
pemerintah kepada kelompok sector swasta yang professional dan independent,
3. Pentingnya pasar saham sebagai sumber
pendanaan semakin tumbuh di seluruh dunia.
§
Pembedaan antara
penyajian wajar dan kesesuaian hukum menimbulkan pengaruh yang besar terhadap
banyak permasalahan akuntansi, seperti:
1. depresiasi, di mana beban ditentukan
berdasarkan penurunan kegunaan suatu aktiva selama masa manfaat ekonomi
(penyajian wajar) atau jumlah yang diperbolehkan untuk tujuan pajak (kepatuhan
hukum),
2. sewa guna usaha yang memiliki substansi
pembelian aktiva tetap diperlakukan seperti itu (penyajian wajar) atau
diperlakukan seperti sewa guna usaha operasi yang biasa (kepatuhan hukum),
3. pension dengan biaya yang diakrual pada
saat dihasilkan oleh karyawan (penyajian wajar) atau dibebankan menurut dasar
dibayar pada saat berhenti kerja (kepatuhan hukum).
Masalah lain adalah penggunaan
cadangan diskrit untuk meratakan laba dari satu periode ke periode yang lain.
Penyajian wajar dan substansi mengungguli bentuk merupakan ciri utama akuntansi
hukum umum. Akuntansi kepatuhan hukum drancang untuk memenuhi ketentuan yang
dikenankan pemerintah seperti perhitungan laba kena pajak atau memenuhi rencana
makroekonomi pemerintah nasional. Pengukuran yang konservatif mamastikan bahwa
jumlah yang hati-hati dibagikan. Akuntansi kepatuhan hukum akan terus digunakan
dalam laporan keuangan perusahaan secara individu yang ada di Negara-negara
hukum kode di mana laporan konsolidasi menerapkan pelaporan dengan penyajian
wajar. Dengan cara ini, laporan konsolidasi dapat memberikan informasi kepada
investor sedangkan laporan perusahaan individual untuk memenuhi ketentuan
hukum.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/perkembangan-dan-klasifikasi-akuntansi-internasional/
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/05/perkembangan-dan-klasifikasi-akuntansi-internasional/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar