KOSA KATA AKUNTANSI
1) Aktiva Lancar : Aktiva yang dimiliki perusahaan yang dapat
segera berubah menjadi uang tunai. Termasuk dalam kelompok ini adalah Piutang
Dagang, Deposito, Piutang Wesel dan Persediaan.
2) Aktiva Tetap : Aktiva atau harta perusahaan yang tidak
bergerak. Masuk dalam kelompok ini Tanah, Bangunan, Mesin dan Peralatan serta
Kendaraan.
3) Agio : Nilai yang dimaksudkan ke dalam modal sendiri yang
berasal dari selisih harga jual dikurangi nilai par suatu emisi saham yang
berasal dari dalam portepel dan dicatat di dalam akun (rekening) tersendiri
yang juga bernama AGIO.
4) BV (Book Value / Nilai Buku Saham) : Menggambarkan
perbandingan total dana pemegang saham terhadap jumlah saham.
5) Bid Price : Harga tertinggi yang diminta untuk membeli.
6) Broker (Pialang) : Pihak yang melaksanakan eksekusi baik
pembelian maupun penjualan saham berdasarkan amanat dari investor. Untuk
jasanya dia akan memperoleh komisi dari investor.
7) Capital Gain : Keuntungan yang diperoleh karena perbedaan
antara harga beli dan harga jual dari suatu Efek, terjadi bila harga jual lebih
besar dari harga beli.
8) Capital Loss : Lawan dari Capital Gain, terjadi bila harga
jual lebih rendah dari harga beli suatu Efek.
9) CERTIFIED
MANAGEMENT ACCOUNTANT (CMA) Akuntan bersertifikasi yang
bekerja pada suatu perusahaan tertentu.
10) CERTIFIED
PUBLIC ACCOUNTANT Akuntan
bersertifikasi yang melayani masyarakat umum dan bukan suatu perusahaan
tertentu saja.
11) DER (Debt to Equity Ratio / Rasio Hutang atas Modal) :
Menggambarkan struktur modal yang dimiliki oleh perusahaan, dengan demikian
dapat dilihat struktur resiko tidak tertagihnya hutang. Makin kecil angka rasio
ini makin baik.
12) Delisting : Penghapusan Efek dari daftar Efek yang tercatat
di Bursa sehingga Efek tersebut tidak dapat lagi diperdagangkan di Bursa.
Saham-saham yang telah di delist tetap dapat diperdagangkan di luar bursa dan
status emiten tersebut tetap sebagai perusahaan publik.
13) Derivatif : Efek turunan dari sebuah Efek utama.
14) Dilusi : Menurunnya prosentase kepemilikan dari pemegang
saham suatu perusahaan sebagai akibat dari bertambahnya jumlah saham yang
beredar.
15) Dividen : Bagian keuntungan perusahaan yang diberikan kepada
pemegang saham.
16) Dividen Final : Pembagian keuntungan perusahaan kepada
pemegang saham yang telah diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham yang
merupakan bagian dari penggunaan laba perusahaan untuk suatu tahun buku
tertentu.
17) Dividen Interim : Pembagian keuntungan perusahaan kepada
pemegang saham yang sifatnya sementara (belum final) yang diputuskan oleh
Direksi perusahaan.
18) EPS (Earning Per Share) : Rasio ini menggambarkan jumlah
laba yang dihasilkan oleh perusahaan untuk tiap saham yang diterbitkan.
19) Efek : Surat berharga yaitu surat pengakuan hutang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti hutang, unit penyertaan
kolektif kontrak berjangka atas efek dan setiap derivatif dari efek.
20) Emiten : Pihak atau perusahaan yang menawarkan efeknya
kepada masyarakat melalui penawaran umum.
21) ENTITAS
(ENTITY) Suatu
organisasi atau bagian dari organisasi yang, untuk tujuan akuntansi, terpisah
dari organisasi dan individu lainnya sebagai suatu unit ekonomi yang terpisah.
22) Gagal Bayar : Istilah dalam penyelesaian transaksi dimana
Pialang Beli tidak mampu membayar sejumlah dana sehubungan dengan saham yang
dibelinya pada waktu yang ditentukan yaitu (T+4).
23) Gagal Serah : Istilah dalam penyelesaian transaksi dimana
Pialang Jual tidak mampu menyerahkan saham yang dijualnya pada waktu yang telah
ditentukan yaitu (T+4).
24) Go Public : Suatu perusahaan yang baru pertama kali
menawarkan saham-sahamnya kepada masyarakat pemodal.
25) Harga Pembukaan (Open) : Harga yang terjadi pertama kali
pada saat jam Bursa dibuka.
26) Harga Penutupan (Close) : Harga yang terjadi terakhir pada
saat akhir jam Bursa.
27) Harga Terendah : Harga suatu saham yang paling rendah
terjadi pada satu hari Bursa.
28) Harga Tertinggi : Harga suatu saham yang paling tinggi
terjadi pada satu hari Bursa.
29) Harga Perdana : Harga pada waktu pertama kali suatu efek
dikeluarkan/ditawarkan kepada masyarakat.
30) Hutang Jangka Panjang : Hutang yang jatuh temponya lebih
dari satu tahun.
31) Hutang Lancar (Kewajiban Lancar) : Hutang perusahaan kepada
pihak lain yang akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 (satu) tahun.
32) Indeks Harga Saham : Indikator utama yang menggambarkan
pergerakan harga saham.
33) Kliring : Proses penentuan hak dan kewajiban Anggota Kliring
yang timbul atas transaksi bursa yang dilakukan di Bursa Efek. Tujuan dari
proses kliring adalah agar masing-masing Anggota Kliring mengetahui hak dan
kewajibannya baik berupa efek maupun uang untuk diselesaikan pada tanggal
penyelesaian.
34)
KEWAJIBAN (LIABILITY) Suatu kewajiban ekonomi (utang) yang harus dibayar
kepada individu atau organisasi di luar perusahaan.
35)
KORPORASI (CORPORATION) Suatu perusahaan yang dimiliki
oleh pemegang saham; perusahaan ini mulai diakui apabila negara telah
menyetujui akte pendiriannya. Korporasi merupakan suatu entitas hukum, "manusia
artifisial" di mata hukum.
36)
Laba
Bersih : Merupakan keuntungan bersih perusahaan setelah dikurangi kewajiban pajak
kepada pemerintah.
37) Laba Ditahan (Saldo Laba) : Akumulasi dari laba perusahaan
pada tahun sebelumnya yang tidak dibagikan sebagai Dividen.
38) Laporan Laba Rugi : Laporan yang menyajikan hasil-hasil
operasi dari suatu satuan usaha untuk suatu periode pelaporan. Dalam laporan
ini diikhtisarkan aktivitas-aktivitas usaha untuk suatu periode tertentu dan
melaporkan juga laba atau rugi bersih hasil operasi dan dari aktivitas tertentu
lainnya.
39) Long Term Debt to Equity Ratio (Rasio Hutang Jangka Panjang
atas Modal) : Menggambarkan struktur modal yang dimiliki perusahaan dengan
tujuan untuk menjamin hutang jangka panjang.
40) Manajer Investasi : Pihak yang mendapat izin dari Bapepam
untuk mengadakan kegiatan usaha mengelola Portfolio Efek bagi para nasabah atau
mengelola Portfolio Investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
41) Modal Dasar : Modal yang tercantum dalam Anggaran Dasar
perusahaan dan harus dipenuhi dalam jangka waktu selambat-lambatnya sepuluh
tahun.
42) Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh : Modal yang berasal
dari pemegang saham yang telah menyetorkan penyertaannya kepada perusahaan.
43) Tanggal Pengembalian Uang Pesanan (Refund) : Suatu tanggal
dimulainya pengembalian uang kepada pemesan yang terkena penjatahan atau yang
pesanannya tidak terpenuhi seluruhnya.
44) Tanggal Penyerahan Surat Kolektif Saham : Suatu tanggal
dimana perusahaan melalui penjami emisinya berkewajiban untuk menyerahkan Surat
Kolektif Saham kepada para pemesan sesuai dengan hasil penjatahan.
45) Total Aktiva : Penjumlahan dari aktiva lancar dan aktiva
tetap yang merupakan harta perusahaan secara keseluruhan.
46) Total Debt to Total Capital Assets : Mengambarkan aktiva
yang dipergunakan oleh perusahaan untuk menutup hutang baik jangka pendek
maupun jangka panjang.
47) Transaksi Bursa : Transaksi yang dilakukan oleh Anggota
Bursa yang tertuang dalam bentuk kontrak kesepakatan dengan Bursa Efek. Kontrak
tersebut mencakup : (a) Jual beli Efek (saham maupun instrumen lainnya) (b)
Pinjam meminjam Efek (c) Kesepakatan lain mengenai Efek dan harga Efek.
48) Transaksi di Luar Bursa : Transaksi Efek yang dilakukan di
luar Bursa dan tidak diatur oleh Bursa. Transaksi ini antara lain dilakukan:
(a) Antara Perusahaan Efek (b) Perusahaan Efek dengan pihak lain yang tidak
diatur oleh Bursa Efek (c) Antar pihak yang bukan Perusahaan Efek
(individu/lembaga pemegang saham tersendiri).
49) UTANG
USAHA (ACCOUNT PAYABLE)
Kewajiban dari pihak debitor kepada kreditor.
50) Waran : Efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang
memberi hak kepada pemegang Efek untuk memesan/membeli saham perusahaan tersebut
pada harga tertentu setelah 6 bulan atau lebih. Dalam prakteknya terkadang
penerbitan waran dilakukan bersamaan dengan penerbitan saham dimana waran
tersebut digunakan sebagai insentif atau pemanis (sweetener). Selain
diterbitkan bersama saham, waran juga bisa diterbitkan bersama obligasi.
51) Neraca : Laporan yang menggambarkan posisi keuangan suatu
perusahaan pada suatu saat tertentu, yang berisi tentang kekayaan, kewajiban
dan keterangan tentang modal perusahaan.
52) Net Profit Margin : Rasio ini mengukur seberapa besar
sumbangan penjualan terhadap laba bersih perusahaan. Rasio ini makin besar
makin baik.
53) Nilai Nominal Saham : Suatu nilai yang menunjukkan besarnya
modal suatu perusahaan yang dimual dalam Anggaran Dasar perusahaan tersebut.
Nilai ini akan dicantumkan pada setiap saham yang diterbitkan.
54) Modal Sendiri : Jumlah keseluruhan dari Modal
Ditempatkan,Agio Saham dan Laba Ditahan serta selisih penilaian aktiva bila
ada.
55) Odd Lot : Satuan jumlah saham yang jumlahnya lebih kecil
dari satuan perdagangan saham di Bursa Efek, sehingga jumlah tersebut tidak
dapat diperdagangkan di pasar regular. Satuan perdagangan saham di BEJ adalah
500 saham (non-Bank) dan 5000 saham (Bank).
56) Operating Profit Margin : Rasio ini mengukur sebesar besar
sumbangan penjualan terhadap laba operasi ini. Rasio ini makin besar makin
baik.
57) Pasar Negosiasi : Pasar dimana perdagangan Efek dilakukan
oleh Anggota Bursa dan KPEI yang ingin menjual dan membeli efek melalui
kesepakatan antara Anggota Bursa Efek Jual dan Anggota Bursa Efek Beli.
58) Pasar Perdana (Primary Market) : Penjualan Efek untuk
pertama kali kepada publik atau pada saat IPO (Initial Public Offering).
59) Pasar Reguler : Pasar dimana perdagangan Efek dilakukan oleh
Anggota Bursa yang ingin menjual atau membeli Efek yang penyelesaiannya
dilakukan pada hari (T+4), dan harga penutupan terakhirnya dibentuk oleh JATS
dengan sistem “continous auction”, Harga di Pasar Reguler inilah yang dijadikan
patokan bagi perhitungan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG).
60) Pasar Segera : Perdagangan Efek yang dilakukan oleh Anggota
Bursa Efek dan KPEI yang ingin menjual atau membeli Efek yang penyelesaiannya
dilakukan pada Hari Bursa berikutnya setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+1).
61) Pasar Sekunder (Secondary Market) : Istilah yang menunjukkan
kegiatan perdagangan Efek setelah diterbitkan dan dijual untuk pertama kali
(emisi baru), jadi dilakukan setelah pasar perdana atau lebih dikenal sebagai
perdagangan di Bursa Efek.
62) Pasar Tunai : Pasar yang disediakan bagi Anggota Bursa Efek
dan KPEI yang ingin menjual atau membeli Efek yang penyelesaiannya dilakukan
pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0)
63) Penasehat Investasi :Orang atau perusahaan yang mendapat
izin resmi dari Bapepam untuk bertindak sebagai pemberi nasehat.
64) Perantara Pedagang Efek : Perusahaan yang bertindak sebagai
perantara bagi pemodal yang ingin membeli atau menjual Efek di pasar modal atau
bursa. Perusahaa yang sama dapat pula membeli atau menjual efek atas namanya
sendiri, bilamana ia bertindak bukan lagi sebagai perantara tetapi sebagai
pedagang.
65) Perusahaan Efek : Perusahaan yang melakukan kegiatan
investasi sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek dan Manajer
Investasi.
66) Perusahaan Publik : perusahaan
yang sahamnya telah dimiliki oleh sekurang-kurangnya 300 (tiga ratus) pemegang
saham dan memiliki modal disetor sekurang-kurangnya Rp 3.000.000.000 (tiga
milyar rupiah) atau suatu jumlah pemegang saham dan modal disetor yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
67) Perusahaan Tercatat (Listed Company) : Perusahaan yang
saham-sahamnya tercatat atau terdaftar dan dapat diperdagangkan pada suatu
Bursa Efek. Masing-masing Bursa Efek mempunyai persyaratan tersendiri bagi
suatu perusahaan yang akan tercatat di Bursa tersebut.
68) PBV : Price to Book Value : Menggambarkan seberapa besar
pasar menghargai nilai buku saham saham suatu perusahaan. Makin tinggi rasio
ini berarti pasa percaya akan prospek perusahaan.
69) PER : Price to Earning Ratio : Menggambarkan apresiasi pasar
terhadap kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba. PER dihitunga dalam
satuan kali. Bagi investor, semakin kecil PER semakin bagus karena berarti
saham tersebut relatif murah.
70) Prospektus :Setiap informasi tertulis sehubungan dengan
Penawaran Umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek. Biasanya berisi
semua rincian dan fakta material mengenai Penawaran Umum dan Emiten
Rasio Cepat (Quick Ratio atau Acid Test Ratio) :Menunjukkan kemampuan aktiva lancar yang paling likuid (dengan mengeluarkan pos persediaan dan uang muka biaya dari aktiva lancar) mampu membiayai hutang lancar.
Rasio Cepat (Quick Ratio atau Acid Test Ratio) :Menunjukkan kemampuan aktiva lancar yang paling likuid (dengan mengeluarkan pos persediaan dan uang muka biaya dari aktiva lancar) mampu membiayai hutang lancar.
71) Rasio Lancar (Current Ratio) : Menunjukkan sejauh mana
aktiva lancar dapat menutupi kewajiban lancar.
72) Rasio Likuiditas : Menggambarkan kemampuan perusahaan untuk
memenuhi kewajiban finansial jangka pendek setiap kali jatuh tempo.
73) Rasio Saham (Stock Ratio) : Menggambarkan kinerja saham
sebagai bentuk penyertaan dalam perusahaan.
74) Rasio Solvabilitas : Menggambarkan kemampuan perusahaan
dalam membayar semua kewajiban (lancar maupun jangka panjang) atau
kewajiban-kewajiban apabila perusahaan dilikuidasi.
75) Rasio Profitabilitas (Rentabilitas atau Rasio Kemampulabaan)
: Menggambarkan kemampuan perusahaan menghasilkan laba denga kemampuan dan
sumber yang dimiliki meliputi : kegiatan penjualan, kas, modal, jumlah karyawan
dan sebagainya.
76) Reksadana (mutual fund) : Wadah yang dipergunakan untuk
menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam
portfolio efek oleh Manajer Investasi.
77) Return on Equity (ROE) : Menggambarkan seberapa besar
sumbangan keuntungan terhadap pemegang saham.
78) Return on Investment (ROI) : Menggambarkan seberapa besar
laba atau return yang diperoleh atas investasi dalam bentuk aset perusahaan.
79) Right Issue (Penawaran Umum Terbatas) : Merupakan salah satu
bentuk peningkatan modal disetor suatu perseroan. Dalam Right Issue, perusahaan
menawarkan hak (right) kepada pemegang saham yang ada untuk mendapatkan saham
baru yang tentu saja berarti menyetor modal dengan rasio tertentu sehingga memperoleh
kesempatan untuk mempertahankan persentask kepemilikan sahamnya di dalam suatu
perusahaan. Jika pemegang saham tersebut tidak mengambil haknya, maka ia dapat
menjual haknya tersebut kepada investor lain. Dengan demikian di pasar modal
dikenal perdagangan right.
80) Saham : Bukti penyertaan modal di suatu perusahaan atau
merupakan bukti kepemilikan atas suatu perusahaan.
81) Short Selling : Penjualan saham oleh seseorang dimana
penjual tersebut tidak memiliki Efek tersebut atau menjual Efek yang dipinjam dari
pihak lain. Hal ini sebenarnya riskan karena setiap kenaikan harga merupakan
kerugian bagi investor.
82) Suspend (Suspensi) : Penghentian sementara perdagangan suatu
saham di Bursa Efek. Penghentian ini dapat disebabkan karena permintaan Emiten
sendiri atau merupakan keputusan Bursa dalam rangka memberikan perlindungan
kepada investor dan dapat pula karena pengenaan sanksi oleh Bursa Efek kepada
suatu Emiten
Scripless Trading :Sistem perdagangan tanpa warkat.
Scripless Trading :Sistem perdagangan tanpa warkat.
83) Tanggal Akhir Penjatahan (Allotment Date) : Suatu tanggal
dimna hasil akhir dari proses penjatahan atas pesanan Efek akan diumumkan
kepada masyarakat. Penjatahan akan muncul apabila jumlah pesanan atas Efek
melebihi dari jumlah Efek yang ditawarkan.
84) Tanggal Efektif : Suatu tanggal yang menunjukkan tanggal
dikeluarkannya Surat Pernyataan Efektif oleh Bapepam, berdasarkan surat
tersebut maka perusahaan dapat melakukan Penawaran Umum kepada masyarakat.
85) Tanggal Pencatatan (Listing Date) : Suatu tanggal dimana
suatu Efek mulai dicatatkan atau didaftarkan pada suatu Bursa Efek, yang
berarti mulai tanggal itu pula Efek tersebut dapat diperdagangkan di Bursa Efek
tersebut.
86) WESEL BAYAR (NOTE PAYABLE) Suatu janji tertulis untuk melakukan pembayaran di
masa depan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar