Kelompok :
1. EDWIN SJAM (22211322)
2. CITRA PUSPA SORAYA
(21211674)
3. BAYU PARDIANSYAH (21211345)
4. NIA MULYANI PUTRI
(25211152)
5. NURUL AZIZAH HIDAYAH
(27211863)
Kelas : 1EB21
TUGAS
MINGGU 3 :
1.JELASKAN
BENTUK PERUSAHAAN DAN BERI 5 CONTOH : -
CV , PT , YAYASAN , KOPERASI ,ASURANSI,
LEASING , PESEROAN TERBATAS NEGARA
2.
SEBUT & JELASKAN TENTANG
LEMBAGA KEUANGAN DI INDONESIA
3.APA
YG DI MAKSUD MERGER , KARTEL , JOINT
VENTURA
Jawab
:
1.
PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)
Bentuk
Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak
digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia.
Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal
ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus
dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan
Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang
atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan
NOTARIS
yang berwenang.
yang berwenang.
Para
pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF danPERSERO PASIF yang
membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang
yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab
secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya
bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa
melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
CV
adalah suatu bentuk badan usaha bisnis yang didirikan dan dimiliki oleh dua
orang atau lebih untuk mencapai tujuan bersama dengan tingkat keterlibatan yang
berbeda-beda di antara anggotanya. Satu pihak dalam CV mengelola usaha secara
aktif yang melibatkan harta pribadi dan pihak lainnya hanya menyertakan modal
saja tanpa harus melibatkan harta pribadi ketika krisis finansial. Yang aktif mengurus
perusahaan cv disebut sekutu aktif, dan yang hanya menyetor modal disebut
sekutu pasif.
CIRI DAN SIFAT CV
·
sulit
untuk menarik modal yang telah disetor
·
modal
besar karena didirikan banyak pihak
·
mudah
mendapatkan kridit pinjaman
·
ada
anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak terbatas dan ada yang pasif
tinggal menunggu keuntungan
·
relatif
mudah untuk didirikan
·
kelangsungan
hidup perusahaan cv tidak menentu
KEBAIKAN CV
·
Kemampuan
manajemen lebih besar
·
Proses
pendirianya relatif mudah
·
Modal
yang dikumpulkan bisa lebih besar
·
Mudah
memperoleh kredit
KEKURANGAN CV
·
Sebagian
sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
·
Sulit
menarik kembali modal
·
Kelangsungan
hidup perusahaan tidak menentu
BEBERAPA CONTOH CV
·
CV.
Sahabat Kita
·
CV.
Arema Jaya
·
CV.
Andalan Rasa
·
CV.
Praja Mandiri
·
CV.
Maju Jaya
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk
perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh
para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang.
Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam
Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun
1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga
keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha. Sama halnya dengan
CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena
sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu
perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah
berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Perseroan terbatas adalah organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang
dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta
pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak
harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik
modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan
sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya.
CIRI DAN SIFAT PT
·
kewajiban
terbatas pada modal tanpa melibatkan harta pribadi
·
modal
dan ukuran perusahaan besar
·
kelangsungan
hidup perusahaan pt ada di tangan pemilik saham
·
dapat
dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian saham
·
kepemilikan
mudah berpindah tangan
·
mudah
mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
·
keuntungan
dibagikan kepada pemilik modal / saham dalam bentuk dividen
·
kekuatan
dewan direksi lebih besar daripada kekuatan pemegang saham
·
sulit
untuk membubarkan pt
·
pajak
berganda pada pajak penghasilan / pph dan pajak
KEBAIKAN PT
·
Pemegang
saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
·
Mudah
mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
·
Kelangsungan
hidup perusahaan lebih terjamin
·
Terdapat
efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi
pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui
Rapat Umum Pemegang Saham
pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui
Rapat Umum Pemegang Saham
·
Kepengurusan
perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang
saham.
·
Diatur
dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat
dan melindungi kegiatan perusahaan.
KEBURUKAN PT
·
Merupakan
subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan
pajak
·
Kurang
terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada
pemegang saham
·
Proses
pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
·
Proses
Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan
perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum
Pemegang Saham (RUPS).
BEBERAPA CONTOH PT
·
PT
Sanyo Indonesia
·
PT
Doo Woon
·
PT Kawan Lama Sejahtera
·
PT
Maspion
·
PT
Hitachi
2.
YAYASAN
Yayasan
adalah suatu badan hukum yang mempunyai maksud dan
tujuan bersifat sosial, keagamaan dan
kemanusiaan, didirikan dengan memperhatikan persyaratan formal yang ditentukan
dalam undang-undang. Di Indonesia, yayasan diatur dalam Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2001 tentang
Yayasan. Rapat paripurna DPR pada tanggal 7 September
2004 menyetujui undang-undang ini, dan Presiden RI Megawati
Soekarnoputri mengesahkannya pada tanggal 6 Oktober 2004.
Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris
dan mempunyai status badan hukum setelah akta pendirian memperoleh pengesahan
dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
atau pejabat yang ditunjuk. Permohonan pendirian yayasan dapat diajukan kepada
Kepala Kantor Wilayah Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan. Yayasan yang telah memperoleh
pengesahan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Yayasan mempunyai organ yang terdiri atas Pembina, Pengurus, dan Pengawas.
Pengelolaan kekayaan dan pelaksanaan kegiatan yayasan dilakukan sepenuhnya oleh
Pengurus. Pengurus wajib membuat laporan tahunan yang disampaikan kepada
Pembina mengenai keadaan keuangan dan perkembangan kegiatan yayasan. Pengawas
bertugas melakukan pengawasan serta memberi nasihat kepada Pengurus dalam
menjalankan kegiatan yayasan.
Yayasan yang kekayaannya berasal dari negara, bantuan
luar negeri atau pihak lain, atau memiliki kekayaan dalam jumlah yang
ditentukan dalam undang-undang, kekayaannya wajib diaudit oleh akuntan publik
dan laporan tahunannya wajib diumumkan dalam surat kabar berbahasa Indonesia.
Perbuatan hukum penggabungan yayasan dapat dilakukan
dengan menggabungkan satu atau lebih yayasan dengan yayasan lain, dan
mengakibatkan yayasan yang menggabungkan diri menjadi bubar. Yayasan dapat
bubar karena jangka waktu yang ditetapkan Anggaran Dasar berakhir, tujuan yang
ditetapkan tercapai atau tidak tercapai, putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum.
BEBERAPA
CONTOH YAYASAN
KOPERASI
Koperasi adalah organisasi bisnis yang dimiliki dan
dioperasikan oleh orang-seorang demi kepentingan bersama. Koperasi melandaskan
kegiatan berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas
kekeluargaan.
Prinsip koperasi
adalah suatu sistem ide-ide abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip
koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela, pengelolaan yang demokratis, partisipasi anggota
dalam [ekonomi]], kebebasan dan otonomi,
serta pengembangan pendidikan, pelatihan,
dan informasi.[4]
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota
dalam suatu rapat anggota.[6]
Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota
Pengurus dari kalangan anggota sendiri.[6]
Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan
anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin
koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi
syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi
(mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta
menjadi anggota).[6]
Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992,
didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi
rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[4] Di
Indonesia,
prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25
Tahun 1992.[4] Prinsip
koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia
internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai
SHU (Sisa Hasil Usaha).[4]
Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4
dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu
mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia,
memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan
perekonomian nasional,
serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa.[3]
Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang
No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi
rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum
koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi
sebagai usaha bersama, berdasarkan asas
kekeluargaan.[10]
Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja
berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi
usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak.[11]
ASURANSI
Asuransi adalah istilah yang
digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem, atau bisnis dimana perlindungan
finansial (atau ganti rugi secara finansial) untuk jiwa, properti, kesehatan
dan lain sebagainya mendapatkan penggantian dari kejadian-kejadian yang tidak dapat
diduga yang dapat terjadi seperti kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit,
dimana melibatkan pembayaran premi secara teratur dalam jangka waktu tertentu
sebagai ganti polis yang menjamin perlindungan tersebut. [1]
Asuransi dalam Undang-Undang No.2 Th 1992 tentang usaha
perasuransian adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak
penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan
penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan
keuntungan yang diharapkan atau tanggung jawab hukum pihak ke tiga yang mungkin
akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti,
atau memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya
seseorang yang dipertanggungkan.
Badan yang menyalurkan risiko disebut
"tertanggung", dan badan yang menerima risiko disebut "penanggung".
Perjanjian antara kedua badan ini disebut kebijakan: ini adalah sebuah kontrak
legal yang menjelaskan setiap istilah dan kondisi yang dilindungi. Biaya yang dibayar oleh
"tetanggung" kepada "penanggung" untuk risiko yang
ditanggung disebut "premi". Ini biasanya ditentukan oleh
"penanggung" untuk dana yang bisa diklaim di masa depan, biaya administratif, dan keuntungan.
Contohnya, seorang pasangan membeli rumah seharga Rp. 100 juta.
Mengetahui bahwa kehilangan rumah mereka akan membawa mereka kepada kehancuran
finansial, mereka mengambil perlindungan asuransi dalam bentuk kebijakan
kepemilikan rumah. Kebijakan tersebut akan membayar penggantian atau perbaikan
rumah mereka bila terjadi bencana. Perusahaan asuransi mengenai mereka premi
sebesar Rp1 juta per tahun. Risiko kehilangan rumah telah disalurkan dari
pemilik rumah ke perusahaan asuransi.
Definisi Asuransi menurut Kitab Undang-Undang Hukum
Dagang (KUHD), tentang asuransi atau pertanggungan seumurnya, Bab 9, Pasal 246:[2]
"Asuransi
atau Pertanggungan adalah suatu perjanjian dengan mana seorang penanggung
mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk
memberikan penggantian kepadanya karena suatu kerugian, kerusakan atau
kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena
suatu peristiwa yang tak tertentu.”
Penanggung menggunakan ilmu aktuaria untuk menghitung risiko
yang mereka perkirakan. Ilmu aktuaria menggunakan matematika,
terutama statistika
dan probabilitas,
yang dapat digunakan untuk melindungi risiko untuk memperkirakan klaim di
kemudian hari dengan ketepatan yang dapat diandalkan.
Contohnya,
banyak orang membeli kebijakan asuransi kepemilikan rumah dan kemudian mereka
membayar premi kepada perusahaan asuransi. Bila kehilangan yang dilindungi
terjadi, penanggung harus membayar klaim. Bagi beberapa tertanggung, keuntungan
asuransi yang mereka terima jauh lebih besar dari uang yang mereka telah
bayarkan kepada penanggung. Lainnya mungkin tidak membuat klaim. Kalau
dirata-ratakan dari seluruh kebijakan yang dijual, total klaim yang dibayar
keluar lebih rendah dibanding total premi yang dibayar kepada tertanggung,
dengan perbedaannya adalah biaya dan keuntungan.
Perusahaan asuransi juga mendapatkan keuntungan investasi.
Ini diperoleh dari investasi premi yang diterima sampai mereka harus membayar
klaim. Uang ini disebut "float". Penanggung bisa mendapatkan
keuntungan atau kerugian dari harga perubahan float dan juga suku bunga
atau deviden di
float. Di Amerika Serikat,
kehilangan properti
dan kematian
yang tercatat oleh perusahaan asuransi adalah US$142,3 milyar dalam waktu lima
tahun yang berakhir pada 2003. Tetapi keuntungan total di periode yang sama
adalah US$68,4 milyar, sebagai hasil dari float.
Dalam dunia asuransi ada 6 macam prinsip dasar yang
harus dipenuhi, yaitu :
1.
Insurable interest
Hak untuk mengasuransikan, yang timbul dari suatu hubungan keuangan, antara
tertanggung dengan yang diasuransikan dan diakui secara hukum.
2.
Utmost good faith
Suatu tindakan untuk mengungkapkan secara akurat dan lengkap, semua fakta yang
material (material fact) mengenai sesuatu yang akan diasuransikan baik diminta
maupun tidak. Artinya adalah : si penanggung harus dengan jujur
menerangkan dengan jelas segala sesuatu tentang luasnya syarat/kondisi dari
asuransi dan si tertanggung juga harus memberikan keterangan yang jelas dan
benar atas obyek atau kepentingan yang dipertanggungkan.
3.
Proximate cause
Suatu penyebab aktif, efisien yang menimbulkan rantaian kejadian yang
menimbulkan suatu akibat tanpa adanya intervensi suatu yang mulai dan secara
aktif dari sumber yang baru dan independen.
4.
Indemnity
Suatu mekanisme dimana penanggung menyediakan kompensasi finansial dalam
upayanya menempatkan tertanggung dalam posisi keuangan yang ia miliki sesaat
sebelum terjadinya kerugian (KUHD pasal 252, 253 dan dipertegas dalam pasal
278).
5.
Subrogation
Pengalihan hak tuntut dari tertanggung kepada penanggung setelah klaim dibayar.
6.
Contribution
Hak penanggung untuk mengajak penanggung lainnya yang sama-sama menanggung,
tetapi tidak harus sama kewajibannya terhadap tertanggung untuk ikut memberikan
indemnity.
BEBERAPA CONTOH ASURANSI
·
Jamsostek
·
Asuransi Jasa Raharja
·
Asuransi Taspen
·
Asuransi Kesehatan Indonesia
·
Asuransi Taksrindo
LEASING
Sewa guna usaha (Bahasa Inggris: leasing) atau sering disingkat SGU
adalah kegiatan pembiayaan dengan menyediakan barang modal baik dengan hak opsi (finance lease) maupun hak opsi (operating lease) untuk digunakan oleh
penyewa guna usaha (lessee)
selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara angsuran [1].
Hak opsi adalah hak untuk membeli objek sewa guna usaha setelah berakhirnya
perjanjian berdasarkan nilai sisa yang disepakati bersama.
Pengadaan barang modal dapat juga dilakukan dengan cara
membeli barang penyewa guna usaha yang kemudian disewagunausahakan kembali.
Sepanjang perjanjian SGU, hak milik atas barang modal berada pada perusahaan pembiayaan.
BEBERAPA
CONTOH LEASING
·
Adira
·
Bussan Auto Finance
·
FIF
PERSEROAN
TERBATAS NEGARA
Persero adalah salah satu Badan Usaha yang dikelola oleh
Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan didirikannya
Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua memberi pelayanan
kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau seluruhnya dari kekayaan
negara yang dipisahkan berupa saham-saham. Persero dipimpin oleh direksi.
Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta. Badan usaha ditulis PT
< nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini tidak memperoleh fasilitas
negara.
Jadi dari uraian di atas, ciri-ciri Persero adalah:
· Tujuan
utamanya mencari laba (Komersial)
· Modal
sebagian atau seluruhnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan yang
berupa saham-saham
· Dipimpin
oleh direksi
· Pegawainya
berstatus sebagai pegawai swasta
· Badan
usahanya ditulis PT (nama perusahaan) (Persero)
· Tidak
memperoleh fasilitas Negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero
antara lain:
· PT
Garuda Indonesia (Persero)
· PT
Perusahaan Listrik Negara (Persero)
· PT
Pos Indonesia (Persero)
· PT
Kereta Api Indonesia (Persero)
· PT
Telekomunikasi Indonesia (Persero)
PENGERTIAN
LEMBAGA KEUANGAN
Menurut Undang-undang
Nomor 14 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Perbankan, yang dimaksud lembaga
keuangan adalah semua badan yang rnelalui kegiatan-kegiatan di bidang keuangan
nienarik uang dan masyarakat dan menyalurkan uang tersehut kembali ke
masyarakat. Lembaga keuangan menyalurkan kredit kepada nasabab atau
nienginvestasikan dananya dalam surat berharga di pasar keuangan (flnauial
market). lembaga keuangan juga menawarkan bermacam – macam jasa keuangan mulai
dan perlindungan asuransi, menjual program pensiun sampai dengan penyimpanan
barang-barang berharga dan penyediaan suatu mekanisme untuk pemhayaran dana dan
transfer dana.
Proses transfer dana
yang terjadi antara pihak yang kelebihan dana (surplus unit) kepada pihak yang
memhutuhkan dana (deficit unit) pada umumnya sangat mernenlukan perantara atau
mediator lembaga keuangan. Proses intermediasi tersebut memberikan dua manifaat
utama.
·
Pertama, memberikan kesenipatan kepada
pihak surplus unit untuk menanamkan dananya dan memperoleh keuntungan, sehingga
membantu memobilisasi dana supaya tidak menganggur.
·
Kedua, proses tersehut akan
rnernindahkan risiko dan pcnahung yailii dan surplus unit kepada lciiihaga
kcuangan alan kcpada pcmakai dana (deficit urii). .ladi keberadaan lembaga
keuangan tersebul dirnaksudkan agar proses alokasi atan transfer dana dan pihak
surplus unit kepada piliak deficit unit hisa herjalan lehib efisien
Lembaga keuangan dalam dunia keuangan bertindak selaku lembaga yang
menyediakan jasa keuangan bagi nasabahnya, dimana pada
umumnya lembaga ini diatur oleh regulasi keuangan dari pemerintah. Bentuk umum dari lembaga keuangan
ini adalah termasuk perbankan, building society ( sejenis koperasi di Inggris) , Credit union, pialang saham, aset manajemen, modal ventura, koperasi, asuransi, dana
pensiun,pegadaian
dan bisnis serupa.
Di Indonesia lembaga
keuangan ini dibagi kedalam 2 kelompok yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga
keuangan non bank (asuransi,pegadaian,perusahaan sekuritas,lembaga
pembiayaan,dll).
Fungsi
Lembaga keuangan
ini menyediakan jasa sebagai perantara antara pemilik modal dan pasar uang yang
bertanggung jawab dalam penyaluran dana dari investor kepada perusahaan yang membutuhkan dana tersebut.
Kehadiran lembaga keuangan inilah yang memfasilitasi arus peredaran uang dalam perekonomian, dimana uang dari individu investor
dikumpulkan dalam bentuk tabungan, sehingga resiko dari para investor ini
beralih pada lembaga keuangan yang kemudian menyalurkan dana tersebut dalam
bentuk pinjaman utang kepada yang membutuhkan . Ini adalah merupakan tujuan
utama dari lembaga penyimpan dana untuk menghasilkan pendapatan.
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan
kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
1.
Pengalilian Aset (Asset Transfer)
Lembaga keuangan
memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan
sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai
dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari
tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebcnarnya hanyalah
mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan
suatu jangka waktu jattih letnpo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan
kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset
transimutation.
2. Likuiditas (liquidity)
Likitiditas berkaitan
dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dihutuhkan. Beberapa
sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dirnaksudkan
untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito,
sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan
likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
3. Realokasi Pendapatan (income reallocation)
Dalam kenyataannya di
niasyarakat banyak individu merniliki penghasilan yang memadal dan nienyadari
bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan
berkurang. Tintuk rnenghadapi masa yang akan dating tersehut mereka menyisihkan
atau inerealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang.
Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja niembeli atau
menyimpan barang rnisalnya : tanab, rumah dan sebagainya, namun pemilikan
sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program
tahungan, deposito, program pcnsiun, polis asuransi atau saharn-saham adalah
jauh lebih balk jika dihandingkan dengan alteniatif pertama.
4. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang
diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro,
tabungan, (leposito dan sehagainya, nicrupakan hagian dan sistem pembayaran.
Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat
berfungsi sehagal narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah
tangga dan unit usaha untuk rnernperrnudah mereka melakukan penukaran barang
dan jasa. Dalam ha! tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya
giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
Dengan demikian lembaga keuangan berperan
sebagai lembaga perantara keuangan yang nienyediakan jasa—jasa untuk mepermudah
transaksi moneter.
Ada beberapa faktor yang
mendorong peningkatan peranan lembaga keuangan(Rose & Frasser, 1988 : 13),
yaitu:
1.
Besarnya peningkalan pendapatan masyarakat kelas menengah Keluarga
dan individu dengan pendapatan yang cukup terutarna dan kalangan menengah
memiliki sejumlah bagian pendapatan untuk ditabung setiap tahunnya. Lembaga
keuangan menyedtakan saraiia atau sahiran yang menguntungkan untuk tabungan
mereka.
2.
Pesatnya perkembangan industri dan teknologi : Lembaga keuangan
telah memperlihatkan dan merniliki kemampuan untuk memenuhi sernua kebutuhan
modal alan dana sektor industri yang hiasanya dalain jumlah besar yang
bersumber dan para penabung.
3.
Besarnya denominasi instrumen keuangan menyebabkan sulitnya
penabung kecil memperoleh akses. Ada beberapa jenis surat berharga yang menarik
dan pinjaman di pasar uang tidak dapat dimasuki atau diperoleh penabung kecil
akibat denominasinya yang demikian besar. Namun demikian dengan menghimpun dana
dan banyak penabung, lenihaga keuangan dapat memberikan kesempatan bagi
penabung kecil untuk memperoleh instrumen keuangan yang menarik tersehut.
4.
Skala ekonomi dan ruang lingkup dalam produksi dan distribusi
jasa-jasa keuangan Dengan mengkombinasikan sumber-sumber dalam memproduksi
herbagai jenis jasa-jasa keuangan dalam jumlah besar, maka biaya jasa per unit
dapat ditekan serendah mungkin, yang memberikan lembaga keuangan suatu
keunggulan kompetitif (competitif advantage) terhadap pihak-pihak lain yang
menawarkan jasa keuangan.
5.
Lembaga keuangan menjual jasa-jasa likuiditas yang unik,
mengurangi biaya likuiditas bagi nasahahnya. Ketidakpastian arus kas unit usaha
perusahaan dan individu-individu, akan membahayakan kondisi mereka bila tidak
dalam keadaan likuid saat kas sangat dibutuhkan, sehingga dapat dikenakan denda
(penalty cost). Untuk inernenuhi kebutuhan tersebut lembaga keuangan menjual
jasa-jasa likuiditas, misalnya deposito.
6.
Keuntungan jangka panjang Lembaga keuangan dapat memperoleh sumber
dana atau meminjam uang dan penabung dengan tingkat bunga yang relatif lebih
rendah kernudian meminjamkannya dengan tingkat hunga yang lebih tinggi untuk
jangka waktu yang Iebih panjang kepada nasahah debitur, Keuntimgan atau spread
antara biaya dana di satu pihak dan tingkat bunga kredit cenderung bergerak
bersamaan, naik atau turun.
7.
Risko yang lebih kecil: Pengawasan dan pengattiran pemerintah dan
adanya program asuransi menyebabkan risiko atas simpanan pada lembaga keuangan
menjadi lcbih kecil dan investasi lain.
3. MERGER
Merger adalah proses difusi dua perseroan dengan salah satu diantaranya tetap
berdiri dengan nama perseroannya sementara yang lain lenyap dengan segala nama
dan kekayaannya dimasukan dalam perseroan yang
tetap berdiri tersebut.
Merger terbagi menjadi tiga, yaitu:
· Merger
horizontal, adalah
merger yang dilakukan oleh usaha sejenis (usahanya sama), misalnya merger
antara dua perusahaan roti, perusahaan sepatu.
· Merger
vertikal, adalah merger yang terjadi antara
perusahaan-perusahaan yang saling berhubungan, misalnya dalam alur produksi
yang berurutan. Contohnya: perusahaan pemintalan benang merger dengan
perusahaan kain, perusahaan ban merger dengan perusahaan mobil.
· Konglomerat ialah merger antara berbagai
perusahaan yang menghasilkan berbagai produk yang berbeda-beda dan tidak ada
kaitannya, misalnya perusahaan sepatu merger dengan perusahaan elektronik atau
perusahaan mobil merger dengan perusahaan makanan. Tujuan utama konglomerat
ialah untuk mencapai pertumbuhan badan usaha dengan cepat dan mendapatkan hasil
yang lebih baik. Caranya ialah dengan saling bertukar saham antara kedua perusahaan yang
disatukan.
KARTEL
Kartel adalah kelompok produsen independen yang bertujuan
menetapkan harga, untuk membatasi suplai dan kompetisi. Berdasarkan hukum anti monopoli,
kartel dilarang di hampir semua negara. Walaupun demikian, kartel tetap ada
baik dalam lingkup nasional maupun internasional, formal maupun informal.
Berdasarkan definisi ini, satu entitas bisnis tunggal yang memegang monopoli tidak dapat dianggap sebagai suatu
kartel, walaupun dapat dianggap bersalah jika menyalahgunakan monopoli yang
dimilikinya. Kartel biasanya timbul dalam kondisi oligopoli, dimana terdapat sejumlah kecil
penjual.
JOINT VENTURE
Joint Venture adalah kerjasama diantara dua orang atau
badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu, karakteristik :
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut â€managing partner†yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut â€managing partner†yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.
Akuntansi
untuk Joint Venture
Terdapat
dua metode, yaitu :
1.Buku-buku
diselenggarakan terpisah dari pembukuan masing-masing anggota
2.Rekening-rekening tiap transaksi dicatat dalam buku masing-masing anggota
2.Rekening-rekening tiap transaksi dicatat dalam buku masing-masing anggota
Akuntansi
untuk Joint Venture yang diselenggarakan secara terpisah dari pembukuan
masing-masing anggota
Joint
Venture dianggap sebagai unit usaha yang terpisah dari pemiliknya. Rekening-rekening
pembukuan di dalam Joint Venture meliputi rekening-rekening Aktiva, Hutang,
Pendapatan, Biaya-biaya dan Modal yang diselenggarakan untuk tiap-tiap anggota.
Saldo kredit rekening modal anggota di dalam Joint Venture, pada prinsipnya
harus sama dengan saldo debit â€Rekening
Investasinya†di dalam pembukuan yang diselenggarakan oleh anggota
yang bersangkutan.
Akuntansi
untuk Joint Venture tidak diselenggarakan secara terpisah
Masing-masing
anggota harus mempunyai rekening Joint Venture pada buku-bukunya. Rekening
Joint Venture didebit untuk semua biaya-biaya, dan dikredit untuk semua
pendapatan-pendapatan dari Joint Venture. Saldo kredit atau sebaliknya di dalam
rekening Joint Venture merupakan laba atau sebaliknya rugi Joint Venture
tersebut. Meskipun masing-masing partner mencatat transaksi-transaksi yang
terjadi, pada buku managing partner tetap harus dibentuk rekening-rekening
aktiva dan hutang Joint Venture tersendiri. Seperti misalnya, rekening-rekening
: Kas-Joint Venture, Piutang-Joint Venture, Hutang-Joint Venture, dll.
Masing-masing
anggota selain managing partner hanya mencatat setoran modal (penyertaan) dari
para anggota dan terjadinya transaksi biaya dan pendapatan-pendapatan yang
mempengaruhi hak-hak penyertaan mereka. Sedang untuk transaksi-transaksi yang
sifatnya hanya merupakan bentuk (konversi) dari aktiva yang satu ke aktiva yang
lainnya atau dari hutang tertentu kepada hutang lainnya tidak dicatat di dalam
rekening-rekening pembukuannya.
Kerjasama
yang belum selesai (Uncomplete Venture), apabila pembukuan Joint Venture tidak
diselenggarakan secara terpisah
Apabila
sampai pada akhir periode akuntansi, suatu persetujuan Joint Venture belum bisa
diakhiri, untuk keperluan penutupan buku-buku masing-masing partner, maka perlu
ada perhitungan laba (rugi) Joint Venture. Menurut keterntuannya Joint Venture
baru dapat menghitung rugi laba, apabila usaha yang menjadi obyeknya sudah
selesai. Apabila Joint Venture diadakan diantara pengusaha-pengusaha atau
perusahaan yang sudah memiliki pembukuan yang sudah teratur, maka pada
tiap-tipa akhir periode akuntansi perlu keterangan yang lengkap tentang
hasil-hasil operasi perusahaan seluruhnya. Dalam hal pembukuan Joint Venture
tidak diselenggarakan secara terpisah, maka hak-hak para anggota di dalam Joint
Venture pada setiap saat dapat ditentukan (dihitung) dari saldo rekening-rekening
yang menyangkut aktivitas Joint Venture. Hak-hak para anggota adalah merupakan
selisih antara jumlah komulatif semua rekening yang mempunyai saldo debit
dengan jumlah komulatif semua rekening yang mempunyai saldo kredit dari
pembukuan yang diselenggarakan oleh anggota yang bersangkutan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar