Kelompok :
1.
EDWIN SJAM (22211322)
2.
CITRA PUSPA SORAYA (21211674)
3.
BAYU PARDIANSYAH (21211345)
4.
NIA MULYANI PUTRI (25211152)
5.
NURUL AZIZAH HIDAYAH (27211863)
Kelas : 1EB21
TUGAS MINGGU 4 :
1.SEBUTKAN PERBEDAAN
WIRASWASTA DAN WIRASWASTAWAN SERTA
UNSUR APA YG DIMILIKI WIRASWASTA
2. BAGAIMANA
PERKEMBANGAN FRANCHISING DI INDONESIA
SEARCHING
DI INTERNET
3. BERI 5 CONTOH
RIIL USAHA FRANCHISING YG BERGERAK DI
BIDANG :
- PENDIDIKAN
- KESEHATAN
- SALON & PERAWATAN
- MAKANAN DALAM NEGERI /LOKAL
- OTOMOTIF
4.JELASKAN PERBEDAAN
KEWIRA USAHAAN DENGAN BISNIS KECIL
DENGAN CONTOH KASUS YG NYATA
1.
Perbedaan
wiraswasta dan wiraswastawan
wiraswasta
|
wiraswastawan
|
· ditujukan
pada orang-orang
yang dapat
berdiri sendiri.
|
· orang-orang
yang
mempunyai usaha
sendiri.
|
· Orang -
orang yang tidak bekerja pada sektor
pemerintah
yaitu; para
pedagang, pengusaha, dan orang-orang yang bekerja di
perusahaan swasta.
|
· orang yang
berani
membuka kegiatan
produktif yang mandiri.
|
· Mengambil
risiko untuk menjalankan usaha sendiri dengan konsep dasar kewiraswastaan.
|
· menempatkan
dirinya terhadap risiko atas guncangan-guncangan dari
perusahaan yang dibangunnya
(venture).
|
· kemampuan
dan kemauan seseorang
untuk berisiko
dengan menginvestasikan dan mempertaruhkan
waktu, uang, dan
usaha untuk memulai suatu perusahaan dan
menjadikannya
berhasil
|
· memiliki
keahlian intuisi dalam mempertimbangkan
suatu kemungkinan
atau kelayakan dan perasaan dalam mengajukan
sesuatu kepada orang lain.
|
UNSUR
- UNSUR
yang dimiliki wiraswasta :
- Unsur
pengetahuan
- Unsur
ketrampilan
- Unsur
sikap mental
- Unsur kewaspadaan
2.
Perkembangan
Franchising di indonesia
Di Indonesia, sistem waralaba mulai dikenal pada
tahun 1950-an, yaitu dengan munculnya dealer kendaraan bermotor melalui
pembelian lisensi. Perkembangan kedua dimulai pada tahun 1970-an, yaitu dengan
dimulainya sistem pembelian lisensi plus, yaitu franchisee tidak sekedar menjadi penyalur, namun juga memiliki
hak untuk memproduksi produknya . Agar waralaba dapat berkembang dengan pesat,
maka persyaratan utama yang harus dimiliki satu teritori adalah kepastian hukum
yang mengikat baik bagi franchisor
maupun franchisee. Karenanya,
kita dapat melihat bahwa di negara yang memiliki kepastian hukum yang jelas,
waralaba berkembang pesat, misalnya di AS dan Jepang. Tonggak kepastian hukum akan format waralaba di Indonesia dimulai pada tanggal 18 Juni 1997, yaitu dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 16 Tahun 1997 tentang Waralaba. PP No. 16
tahun 1997 tentang waralaba ini telah dicabut dan diganti dengan PP no 42 tahun
2007 tentang Waralaba. Selanjutnya ketentuan-ketentuan lain yang mendukung
kepastian hukum dalam format bisnis waralaba adalah sebagai berikut.
Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
259/MPP/KEP/7/1997 Tanggal 30 Juli 1997 tentang Ketentuan Tata Cara Pelaksanaan
Pendaftaran Usaha Waralaba.
Peraturan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI No.
31/M-DAG/PER/8/2008 tentang Penyelenggaraan Waralaba :
Undang-undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
Undang-undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
Undang-undang No. 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang.
Banyak orang masih skeptis dengan
kepastian hukum terutama dalam bidang waralaba di Indonesia. Namun saat ini
kepastian hukum untuk berusaha dengan format bisnis waralaba jauh lebih baik
dari sebelum tahun 1997. Hal ini terlihat dari semakin banyaknya payung hukum
yang dapat melindungi bisnis waralaba tersebut. Perkembangan waralaba di
Indonesia, khususnya di bidang rumah makan siap saji sangat pesat. Hal ini ini
dimungkinkan karena para pengusaha kita yang berkedudukan sebagai penerima
waralaba (franchisee)
diwajibkan mengembangkan bisnisnya melalui master franchise yang diterimanya dengan cara mencari atau
menunjuk penerima waralaba lanjutan. Dengan mempergunakan sistem piramida atau sistem sel, suatu jaringan
format bisnis waralaba akan terus berekspansi. Ada beberapa asosiasi waralaba
di Indonesia antara lain APWINDO (Asosiasi Pengusaha Waralaba Indonesia), WALI
(Waralaba & License Indonesia), AFI (Asosiasi Franchise Indonesia). Ada
beberapa konsultan waralaba di Indonesia antara lain IFBM, The Bridge, Hans
Consulting, FT Consulting, Ben WarG Consulting, JSI dan lain-lain. Ada beberapa
pameran Waralaba di Indonesia yang secara berkala mengadakan roadshow
diberbagai daerah dan jangkauannya nasional antara lain International Franchise
and Business Concept Expo (Dyandra),Franchise License Expo Indonesia ( Panorama
convex), Info Franchise Expo ( Neo dan Majalah Franchise Indonesia).
3.
5 contoh Riil usaha Franchising
dalam bidang :
o Kesehatan : Akses kesehatan, fitnes, puskesmas,
posyandu
o Salon & perawatan : Red Salon, Jhonny Andrean, Rudy
Hadisueamo
o Makanan dalam negeri : Wong Solo,
Sapo Oriental, CFC, Hip Hop, Red Crispy, Papa Rons dan masih banyak
merek lainnya.
o Otomotif :
juju motor, acha motif, harley davidson, total care bengkel, atb bengkel
4.
Perbedaan
kewirausahaan dengan Bisnis Kecil
·
Kewirausahaan adalah
seseorang yang bebas dan memiliki kemampuan untuk mandiri dalam menjalankan
kegiatan usahanya atau hidupnya.
·
Bisnis kecil adalah
bisnis yang dimiliki dan dikelola secara mandiri yang tidak mendominasi
pasaranya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar