Total Tayangan Halaman

Jumat, 04 November 2011

IMPOR KAPAL BEKAS DILARANG MULAI 6 DESEMBER




Jakarta
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan mulai 6 Desember 2011, Peraturan Menteri (Permen) mengenai penyetopan impor kapal bekas untuk menangkap ikan akan segera diberlakukan. Impor hanya diperbolehkan khusus untuk kapal-kapal baru.
"Desember ini akan diberlakukan stop impor kapal penangkap ikan untuk kapal bekas. Kalau mau impor harus kapal baru," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Dedi A Sutisna di Kantornya, Tugu Tani, Jakarta, Jumat (4/11/2011).
Menurutnya dengan diberlakukannya Permen tersebut maka diharapkan akan membangkitkan industri kapal nasional. "Selama ini kapal impor bekas yang sudah masuk sudah sampai seribuan jumlahnya dan kebanyakan di daerah Timur dan Barat Indonesia," ungkapnya.
Pada bagian lain, Dedi mengharapkan dengan adanya peraturan tersebut maka industri galangan kapal dalam negeri harus siap untuk menyediakan pasokan kapal.
"Namun ada permasalahan yakni galangan kapal sekarang perlu penguatan modal karena pihak perbankan itu kurang dan menurut mereka (pelaku industri galangan kapal) perbankan itu agak susah memberikan kredit mungkin usaha galangan tidak feasible (layak)," paparnya.
Oleh sebab itu, Dedi meminta perbankan bisa bersinergi bersama pelaku industri. Sehingga nantinya industri dalam negeri dapat terbantukan untuk menyediakan kapal-kapal tangkap tanpa harus impor.
(dru/hen)
Sumber :

Tidak ada komentar:

Posting Komentar