Jakarta
–
Kementerian
Kelautan dan Perikanan (KKP) mengingatkan mulai 6 Desember 2011, Peraturan
Menteri (Permen) mengenai penyetopan impor kapal bekas untuk menangkap ikan
akan segera diberlakukan. Impor hanya diperbolehkan khusus untuk kapal-kapal
baru.
"Desember
ini akan diberlakukan stop impor kapal penangkap ikan untuk kapal bekas. Kalau
mau impor harus kapal baru," ungkap Direktur Jenderal (Dirjen) Perikanan
Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Dedi A Sutisna di Kantornya, Tugu
Tani, Jakarta, Jumat (4/11/2011).
Menurutnya
dengan diberlakukannya Permen tersebut maka diharapkan akan membangkitkan
industri kapal nasional. "Selama ini kapal impor bekas yang sudah masuk
sudah sampai seribuan jumlahnya dan kebanyakan di daerah Timur dan Barat
Indonesia," ungkapnya.
Pada
bagian lain, Dedi mengharapkan dengan adanya peraturan tersebut maka industri
galangan kapal dalam negeri harus siap untuk menyediakan pasokan kapal.
"Namun
ada permasalahan yakni galangan kapal sekarang perlu penguatan modal karena
pihak perbankan itu kurang dan menurut mereka (pelaku industri galangan kapal)
perbankan itu agak susah memberikan kredit mungkin usaha galangan tidak
feasible (layak)," paparnya.
Oleh
sebab itu, Dedi meminta perbankan bisa bersinergi bersama pelaku industri.
Sehingga nantinya industri dalam negeri dapat terbantukan untuk menyediakan
kapal-kapal tangkap tanpa harus impor.
(dru/hen)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar