Perbankan
syariah
atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang
dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan
dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut
dengan riba serta
larangan investasi
untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram (misal: usaha yang berkaitan dengan
produksi makanan/minuman haram, usaha media yang tidak islami dll), dimana hal
ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut
oleh sistem perbankan syariah antara lain [2]:
- Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
- Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan
syariah
Prinsip syariah adalah aturan
perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan
dana dan/atau pembiayaan kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang sesuai
dengan syariah.
Beberapa prinsip/ hukum yang dianut
oleh sistem perbankan syariah antara lain
- Pembayaran terhadap pinjaman dengan nilai yang berbeda dari nilai pinjaman dengan nilai ditentukan sebelumnya tidak diperbolehkan.
- Pemberi dana harus turut berbagi keuntungan dan kerugian sebagai akibat hasil usaha institusi yang meminjam dana.
- Islam tidak memperbolehkan "menghasilkan uang dari uang". Uang hanya merupakan media pertukaran dan bukan komoditas karena tidak memiliki nilai intrinsik.
- Unsur Gharar (ketidakpastian, spekulasi) tidak diperkenankan. Kedua belah pihak harus mengetahui dengan baik hasil yang akan mereka peroleh dari sebuah transaksi.
- Investasi hanya boleh diberikan pada usaha-usaha yang tidak diharamkan dalam islam. Usaha minuman keras misalnya tidak boleh didanai oleh perbankan syariah.
Prinsip perbankan syariah pada akhirnya
akan membawa kemaslahatan bagi umat karena menjanjikan keseimbangan sistem
ekonominya[1].
Komentar: Hal ini sangat disayangkan
karena kurangnya pengetahuan tentang prinsip tersebut sehingga masih banyak
masyarakat yang kurang percaya dan kurang merasa mudah menggunakan
fasilitas-fasilitas yang terdapat dalam prinsip-prinsip Bank Syari'ah. Didalam
perbankaqn syari'ah telah diatur berbagai macam transaksi yang tidak merugikan
bagi kedua pihak. Karena jika sampai ada yang dirugikan dan dirugikan maka sudah
melanggar ajaran Islam itu sendiri. Prinsip perbankan syari'ah itu sendiri
bersumber dari Al-Qur'an dan Hadits.
Produk perbankan
syariah
Beberapa produk jasa yang disediakan
oleh bank berbasis syariah antara lain:
Jasa untuk peminjam
dana
- Mudhorobah, adalah perjanjian antara penyedia modal dengan pengusaha. Setiap keuntungan yang diraih akan dibagi menurut rasio tertentu yang disepakati. Resiko kerugian ditanggung penuh oleh pihak Bank kecuali kerugian yang diakibatkan oleh kesalahan pengelolaan, kelalaian dan penyimpangan pihak nasabah seperti penyelewengan, kecurangan dan penyalahgunaan.
- Musyarokah (Joint Venture), konsep ini diterapkan pada model partnership atau joint venture. Keuntungan yang diraih akan dibagi dalam rasio yang disepakati sementara kerugian akan dibagi berdasarkan rasio ekuitas yang dimiliki masing-masing pihak. Perbedaan mendasar dengan mudharabah ialah dalam konsep ini ada campur tangan pengelolaan manajemennya sedangkan mudharabah tidak ada campur tangan
- Murobahah , yakni penyaluran dana dalam bentuk jual beli. Bank akan membelikan barang yang dibutuhkan pengguna jasa kemudian menjualnya kembali ke pengguna jasa dengan harga yang dinaikkan sesuai margin keuntungan yang ditetapkan bank, dan pengguna jasa dapat mengangsur barang tersebut. Besarnya angsuran flat sesuai akad diawal dan besarnya angsuran=harga pokok ditambah margin yang disepakati. Contoh:harga rumah, 500 juta, margin bank/keuntungan bank 100 jt, maka yang dibayar nasabah peminjam ialah 600 juta dan diangsur selama waktu yang disepakati diawal antara Bank dan Nasabah. (asuransi islam)
Jasa untuk penyimpan
dana
- Wadi'ah (jasa penitipan), adalah jasa penitipan dana dimana penitip dapat mengambil dana tersebut sewaktu-waktu. Dengan sistem wadiah Bank tidak berkewajiban, namun diperbolehkan, untuk memberikan bonus kepada nasabah. Bank Muamalat Indonesia-Shahibul Maal.
- Deposito Mudhorobah, nasabah menyimpan dana di Bank dalam kurun waktu yang tertentu. Keuntungan dari investasi terhadap dana nasabah yang dilakukan bank akan dibagikan antara bank dan nasabah dengan nisbah bagi hasil tertentu.
Tantangan Pengelolaan
Dana
Laju pertumbuhan perbankan syariah di
tingkat global tak diragukan lagi. Aset lembaga keuangan syariah di dunia
diperkirakan mencapai 250 miliar dollar AS, tumbuh rata-rata lebih dari 15
persen per tahun. Di Indonesia, volume usaha perbankan syariah selama lima
tahun terakhir rata-rata tumbuh 60 persen per tahun. Tahun 2005, perbankan
syariah Indonesia membukukan laba Rp 238,6 miliar, meningkat 47 persen dari
tahun sebelumnya. Meski begitu, Indonesia yang memiliki potensi pasar sangat
luas untuk perbankan syariah, masih tertinggal jauh di belakang Malaysia.
Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia
mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir
Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12
persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset
perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset
perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah
di Indonesia baru akan dimulai tahun ini.
Implementasi kebijakan office
channeling, dukungan akseleratif pemerintah berupa pengelolaan rekening haji
yang akan dipercayakan pada perbankan syariah, serta hadirnya investor-investor
baru akan mendorong pertumbuhan bisnis syariah. Konsultan perbankan syariah,
Adiwarman Azwar Karim, berpendapat, perkembangan perbankan syariah antara lain
akan ditandai penerbitan obligasi berbasis syariah atau sukuk yang dipersiapkan
pemerintah.
Sejumlah bank asing di Indonesia,
seperti Citibank dan HSBC, bahkan bersiap menyambut penerbitan sukuk dengan
membuka unit usaha syariah. Sementara itu sejumlah investor dari negara Teluk
juga tengah bersiap membeli bank-bank di Indonesia untuk dikonversi menjadi
bank syariah. Kriteria bank yang dipilih umumnya beraset relatif kecil, antara
Rp 500 miliar dan Rp 2 triliun. Setelah dikonversi, bank-bank tersebut
diupayakan melakukan sindikasi pembiayaan proyek besar, melibatkan lembaga
keuangan global.
Adanya perbankan syariah di Indonesia
dipelopori oleh berdirinya Bank Muamalat Indonesia yang diprakarsai oleh
Majelis Ulama Indonesia (MUI)dengan tujuan mengakomodir berbagai aspirasi dan
pendapat di masyarakat terutama masyarakat Islam yang banyak berpendapat bahwa
bunga bank itu haram karena termasuk riba dan juga untuk mengambil prinsip
kehati-hatian. Apabila dilihat dari segi ekonomi dan nilai bisnis, ini
merupakan terobosan besar karena penduduk Indonesia 80% beragama islam,
tentunya ini bisnis yang sangat potensial. Meskipun sebagian orang islam berpendapat
bahwa bunga bank itu bukan riba tetapi faedah, karena bunga yang diberikan atau
diambil oleh bank berjumlah kecil jadi tidak akan saling dirugikan atau
didzolimi, tetapi tetap saja bagi umat islam berdirinya bank-bank syariah
adalah sebuah kemajuan besar.
Tetapi sistem perbankan syariah di
Indonesia masih belum sempurna atau masih ada kekurangannya yaitu masih
berinduk pada Bank Indonesia, idealnya pemerintah Indonesia mendirikan lembaga
keuangan khusus syariah yang setingkat Bank Indonesia yaitu Bank Indonesia
Syariah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar