Jakarta - Keputusan Bank Indonesia menaikan down payment
(DP) atau uang muka Kredit Kepemilikan Rumah (KPR) dan Kredit Kendaraan
Bermotor (KKB) bertujuan untuk menyaring nasabah yang memang serius mengambil
kredit. Hal ini menghindarkan nasabah yang berniat spekulasi.
"Kami ingin mencari
keseimbangan, dimana nasabahnya benar-benar serius untuk kredit bukan
spekulatif," kata Kepala Biro Penelitian dan Pengaturan Perbankan Bank
Indonesia, Filianingsi, di kantor BI, Jalan MH Thamrin, Jakarta, Selasa
(20/3/2012).
Filianingsih mencontohkan, dulu
sebelum aturan ini keluar mau kredit motor Rp 14 juta, hanya membayar DP Rp
200.000-Rp 500.000 sudah bisa bawa pulang.
"Tapi ternyata hanya 2-3
bulan motornya ditarik karena kreditnya macet. Tapi kalau DP ini (30%) nasabah
minimal harus menyiapkan DP Rp 2,8 juta, si-nasabah akan menunda sementara
kreditnya sampai terkumpul, ini terlihat si-nasabah serius untuk kredit, tidak
hanya spekulasi tidak bisa bayar ya sudah ambil saja, itu yang kita tidak
inginkan," jelasnya.
Bahkan menurut Filianingsih,
jika dilihat tren kredit kendaraan bermotor (KKB) antara Maret 2011 - Januari
2011 sebesar 29,33%, namun NPLnya mencapai 9%.
"Tinggi sekali 9% tetapi
itu termasuk kredit macet KKB yang kendaraannya tidak ditarik, namun karena ada
penarikan kredit-kredit KKB yang macet NPL nya hanya 1% saja," ujarnya.
Sementara BI mencatat, dari data
bulan Januari 2012, mayoritas kredit kendaraan bermotor ditunjukkan untuk
pembelian kendaraan roda-4 (62,2% atau Rp 65,3 triliun). Kemudian diikuti
dengan kredit motor dengan pangsa 36,8% atau Rp 38,6 triliun.
Sementara kredit kepemilikan
truk dan jenis kendaraan lainnya secara keseluruhan hanya sekitar 1% dari total
kredit pemilikan kendaraan bermotor.
"Tapi pada bulan tersebut,
NPL untuk kendaraan bermotor stabil sebesar 1% seperti saya bilang tadi, namun
rasio NPL yang cukup tinggi ada di kendaraan truk yang mencapai 3,01% dan roda
dua 1,71%," tandasnya.
Seperti diketahui, BI mematok
down payment untuk KPR minimal sebesar 30%. Namun hal itu dikhususkan untuk KPR
rumah dengan luas bangunan 70 m2. Sementar untuk sepeda motor DP diwajibkan 25%
dan untuk mobil 30%.
(wep/dru)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar