Jakarta
- Bank Indonesia (BI) menyindir perbankan yang begitu mudah memberikan kredit
kepada nasabah. Bahkan ada bank-bank yang memberikan bunga KPR terlewat rendah
dengan periode yang cukup panjang hingga 55 bulan atau sekitar 4,5 tahun
Kenyataannya
hal ini langsung membuat nasabah sangat tergiur tanpa mempertimbangkan potensi
krediti macet yang bisa melilitnya. Hal ini khususnya terjadi pada kredit
perbankan untuk proporti seperti KPR.
"Apalagi
ada kecenderungan masyarakat kita, jika ada kelebihan uang, langsung berpikir
untuk investasi, apalagi banyak orang tergiur dengan tawaran dari Bank, kayak
yang baru ini ada bank yang usianya 55 tahun kasih kredit 55 bulan, kalau
DP-nya kecil masyarakat tanpa pikir panjang langsung ambil untuk investasi,
tidak siap, 2-3 tahun kreditnya macet," kata Kepala Biro Penelitian dan
Pengaturan Perbankan Bank Indonesia, Filianingsi, di kantor BI, Jalan MH
Thamrin, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Filianingsi
menegaskan keputusan BI menetapkan uang muka minimal 30% yang tertuang dalam
Surat Edaran (SE) Nomoer 14/10/DPNP bukan untuk menghambat pertumbuhan kredit
melainkan agar terjadi keseimbangan.
"Tujuannya
agar Perbankan tidak gampang beri kredit rumah dan kendaraan. Ini agar terjadi
keseimbangan," katanya.
Penetapan
DP 30% dan loan to value (LTV) maksimal 70% juga hanya berlaku untuk tipe 70 m2
keatas. "Tidak untuk tipe dibawah 70. Pasalnya dari data kami, tipe
dibawah 70 yakni seperti tipe RT sampai 22 lebih untuk kebutuhan primer atau
untuk dihuni sendiri, sementara di tipe 70 lebih ada unsur investasi,"
katanya.
Dari
survei yang dilakukan BI, skema pembayaran pembelian rumah memang lebih banyak
melalalui KPR yakni mencapai 77,23%, sementara yang tunai bertahap hanya 14,13%
dan yang tunai hanya 8,64%. Dan dari yang menggunakan KPR hanya 1,66%
menggunakan skema FLPP sementara 77,57% merupakan non FLPP.
Alasan
BI menetapkan angka LTV sebesar 70%, DP KKB 30%, menurutnya BI sudah melakukan
simulasi, dan angka LTV 70% dan DP KKB 30% dianggap masyarakat masih mampu.
"Seperti
DP kendaraan bermotor, sebelumnya kan masyarakat sudah bisa sering DP 10-20%
makanya kami anggap 30% masyarakat kita masih mampu, cuma harus menunggu
beberapa bulan lagi sampai DP nya cukup," ujarnya.
Kenapa
harus ditentukan tipe 70 kenapa tidak dengan harga saja, menurut filianingsi,
kalau harga Rp 500 juta di Papua sudah dapat rumah besar sekali, kalau di
Jakarta di bilangan Menteng harga rumah sebesar Rp 500 juta sulit.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar