Jakarta
- Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 Tahun 2008 tentang
Penyelenggaraan Waralaba belum resmi keluar. Namun beberapa spekulasi soal
aturan ini sudah menjadi perhatian investor waralaba asing di dunia
internasional.
Ketua
Komite Tetap Waralaba dan Lisensi Kadin Indonesia Amir Karamoy yang juga Ketua
Dewan Pengarah Perhimpunan Waralaba Indonesia (Wali) mengatakan semenjak mulai
ramainya informasi terkait revisi aturan waralaba di Indonesia, ia banyak
dihubungi oleh perusahaan-perusahaan konsultan keuangan/investasi dan rating terkemuka
di dunia.
Para
perusahaan konsultan dan rating mempertanyakan kebijakan di Indonesia soal
waralaba terutama soal pembatasan waralaba asing di Indonesia. Menurut Amir,
umumnya para konsultan yang mewakili para investor waralaba ini telah salah paham
dalam memahami informasi aturan terbaru waralaba tersebut.
Umumnya
mereka menganggap waralaba asing akan dibatasi di Indonesia. Padahal sebenarnya
yang dilarang, nantinya waralaba asing maupun lokal tidak boleh mengembangkan
gerainya hanya dengan perusahaan sendiri tapi harus bermitra dengan pengusaha
lokal.
"Saya
sudah banyak di telepon oleh konsultan rating asing, mereka bilang kalau
Permendag itu keluar akan turun rate dari FDI, foreign Direct Investment. Saya
tegas membantah, soalnya menteri perdagangan itu kepala BKPM (badan koordinasi
penanaman modal) nggak mungkin mengambil kebijakan yang berlawanan,"
katanya kepada detikFinance,
Jumat (23/3/2012)
Amir
berkeyakinan masalah keresahan investor asing terkait aturan main waralaba
karena revisi regulasi baru ini telat keluar. Padahal informasi yang beredar di
media massa di luar negeri sudah begitu heboh.
"Rencananya
revisi ini keluar akhir Februari, lalu diundur akhir Maret 2012, tapi sampai
sekarang belum ada ceritanya," katanya.
Berikut
ini beberapa poin singkat soal revisi Permendag waralaba:
1.
Pemberian izin dari usaha waralaba dalam negeri untuk mendapat Surat Tanda
Pendaftaran Waralaba (STPW) akan ditarik ke pusat atau Kementerian Perdagangan.
Sebelumnya pengeluaran STPW untuk waralaba lokal diserahkan ke dinas perdagangan
di daerah dan asing di pusat
2.
Juga akan diatur waralaba asing yang akan masuk ke Indonesia wajib
mewaralabakan usahanya ke pengusaha lokal. Selama ini rata-rata waralaba asing
justru mengembangkan gerai waralabanya secara sendiri tanpa mewaralabakan
pengusaha dalam negeri.
3.
Semua waralaba asing maupun lokal wajib memanfaatkan produk-produk atau bahan
baku dalam negeri. Aturan ini bertujuan agar waralaba asing yang masuk ke
Indonesia harus memberkan nilai tambah yang signifikan bagi ekonomi dalam
negeri.
4.
Kamar Dagang dan Industri (Kadin) dan Wali akn dilibatkan untuk memberikan
rekomendasi layak atau tidaknya sebuah waralaba terutama asing bisa diberikan
izin di Indonesia. Hal ini berdasarkan pertimbangan keterbatasan pemerintah
dalam memahami prospektus dan perjanjian yang disodorkan oleh calon waralaba
asing/lokal untuk mendapatkan STPW.
5.
Pemberi Waralaba (Franchisor) wajib melaporkan keuangannya yang telah diaudit
oleh akuntan publik. Tujuannya agar penerima Waralaba (Franchise) tak membeli
bisnis waralaba 'kucing dalam karung' dari si franchisor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar