Jakarta
- Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung upaya pemerintah dan BI
menaikan batas minimal uang muka kredit kendaraan bermotor. Namun disisi lain
akan berpengaruh pada minat konsumen untuk membeli kendaraan khususnya roda
dua.
Ketua
Umum Kadin Suryo B. Sulisto mengatakan dengan DP dinaikkan 20% maka jika harga
motor Rp 15 juta maka perlu uang muka Rp 3 juta. Tentunya angka itu sangat jauh
dari biasanya yang hanya Rp 500.000.
"Ini
kan dampaknya pasti akan mengurangi kemudahan orang beli motor dan akan
berdampak kepada penjualan, itu kan yang saya katakan tadi jangan melihat dari
satu sisi saja. Rakyat kan beli motor untuk transportasi, kalau nggak pake
motor pake apa sekarang, yang tinggal di pelosok-pelosok sana," katanya di
seminar Standar Nasioanal Indonesia Sebagai Tools Peningkatan Daya Saing Produk
Industri Manufaktur Nasional di Pasar Global di Flores Room Hotel Burobudur,
Selasa (20/3/2012)
Menurutnya
dengan kenyataan itu sudah seharusnya pemerintah memperbaiki sistem
infrastruktur transportasi massal. Sehingga masyarakat yang tak membeli
kendaraan motor atau mobil bisa memanfaatkan fasilitas itu.
"Saya
kira begini, melihatnya dari sisi mana, kalau dari sisi suatu yang sehat yang
baik karena nggak terlalu mudah bayangin kita tuh dibanjiri motor-motor yang
nggak tahu setiap tahun berapa puluh juta, terlalu mudah lah orang beli motor,
ya menambah kemacetan, polusi macem macem," katanya.
Seperti
diketahui setelah Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP)
kredit motor minimal 25% dan mobil 30% di perbankan. Giliran kementerian
keuangan membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing
minimal 20% untuk motor dan 25% untuk mobil. Berarti batasan ini lebih rendah
dari DP lewat bank.
Batasan
DP minimal untuk perusahaan leasing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan
(PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk
Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.
Sementara
itu BI mengatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012
tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit
kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar