Total Tayangan Halaman

Selasa, 20 Maret 2012

Kadin: DP Motor Minimal 20%, Kurangi Minat Orang Beli Motor


Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendukung upaya pemerintah dan BI menaikan batas minimal uang muka kredit kendaraan bermotor. Namun disisi lain akan berpengaruh pada minat konsumen untuk membeli kendaraan khususnya roda dua.
Ketua Umum Kadin Suryo B. Sulisto mengatakan dengan DP dinaikkan 20% maka jika harga motor Rp 15 juta maka perlu uang muka Rp 3 juta. Tentunya angka itu sangat jauh dari biasanya yang hanya Rp 500.000.
"Ini kan dampaknya pasti akan mengurangi kemudahan orang beli motor dan akan berdampak kepada penjualan, itu kan yang saya katakan tadi jangan melihat dari satu sisi saja. Rakyat kan beli motor untuk transportasi, kalau nggak pake motor pake apa sekarang, yang tinggal di pelosok-pelosok sana," katanya di seminar Standar Nasioanal Indonesia Sebagai Tools Peningkatan Daya Saing Produk Industri Manufaktur Nasional di Pasar Global di Flores Room Hotel Burobudur, Selasa (20/3/2012)

Menurutnya dengan kenyataan itu sudah seharusnya pemerintah memperbaiki sistem infrastruktur transportasi massal. Sehingga masyarakat yang tak membeli kendaraan motor atau mobil bisa memanfaatkan fasilitas itu.
"Saya kira begini, melihatnya dari sisi mana, kalau dari sisi suatu yang sehat yang baik karena nggak terlalu mudah bayangin kita tuh dibanjiri motor-motor yang nggak tahu setiap tahun berapa puluh juta, terlalu mudah lah orang beli motor, ya menambah kemacetan, polusi macem macem," katanya.
Seperti diketahui setelah Bank Indonesia (BI) membatasi uang muka (down payment/DP) kredit motor minimal 25% dan mobil 30% di perbankan. Giliran kementerian keuangan membatasi DP kredit kendaraan di perusahaan multifinance atau leasing minimal 20% untuk motor dan 25% untuk mobil. Berarti batasan ini lebih rendah dari DP lewat bank.
Batasan DP minimal untuk perusahaan leasing diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 43/PMK.010/2012 tentang Uang Muka Pembiayaan Konsumen Untuk Kendaraan Bermotor Pada Perusahaan Pembiayaan.
Sementara itu BI mengatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor 14/10/DPNP per 15 Maret 2012 tentang penerapan manajemen risiko pada bank yang melakukan pemberian kredit kepemilikan rumah (KPR) dan kredit kendaraan bermotor (KKB).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar