Total Tayangan Halaman

Selasa, 20 Maret 2012

KPR BTN Paling Banyak Rumah Luas 70 m2 ke Bawah


Jakarta - Sebagai bank yang fokus bisnis pada pembiayaan perumahan, PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) tidak terlalu terpengaruh aturan Bank Indonesia (BI) terbaru yakni batas maksimal LTV 70% atau uang muka minimum 30% untuk rumah seluas 70 m2 ke atas. Pasalnya, fokus bisnis KPR perseroan adalah kelas menengah-bawah.
Hal ini disampaikan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), Iqbal Latanro di kantornya, Harmoni, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
"Dampak ada, tapi tidak signifikan bagi bisnis BTN. Kita main tipe dibawah 70 m2. Data Februari 90% kredit kami bawah tipe 70 m2," jelasnya.
Iqbal menjelaskan, namun secara industri pasti memiliki pengaruh dan ada potensi penurunan permintaan (booking). "Ke depan kami masih bisa berkembang meski dampaknya pada demand," tambahnya.

Menurutnya, selama ini memang rumah tipe besar sudah menerapkan aturan uang muka besar. Hampir seluruh bank penyalur KPR komersial, mengingat nilai rumah yang cukup tinggi.
Ia menerangkan, kebijakan BI terbaru tidak langsung membunuh bisnis perbankan. Ada sisi positif, karena risiko kredit menjadi lebih terkendali.
"Dengan aturan ini target market turun. Meski bank senang karena risikonya lebih terkendali," tegasnya.
Seperti diketahui, BI mematok down payment untuk KPR minimal sebesar 30%. Namun hal itu dikhususkan untuk KPR rumah dengan luas bangunan 70 m2.

\

Tidak ada komentar:

Posting Komentar