Jakarta
- Sebagai bank yang fokus bisnis pada pembiayaan perumahan, PT Bank Tabungan
Negara Tbk (BTN) tidak terlalu terpengaruh aturan Bank Indonesia (BI) terbaru
yakni batas maksimal LTV 70% atau uang muka minimum 30% untuk rumah seluas 70
m2 ke atas. Pasalnya, fokus bisnis KPR perseroan adalah kelas menengah-bawah.
Hal
ini disampaikan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BBTN), Iqbal
Latanro di kantornya, Harmoni, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
"Dampak
ada, tapi tidak signifikan bagi bisnis BTN. Kita main tipe dibawah 70 m2. Data
Februari 90% kredit kami bawah tipe 70 m2," jelasnya.
Iqbal
menjelaskan, namun secara industri pasti memiliki pengaruh dan ada potensi
penurunan permintaan (booking). "Ke depan kami masih bisa berkembang meski
dampaknya pada demand," tambahnya.
Menurutnya,
selama ini memang rumah tipe besar sudah menerapkan aturan uang muka besar.
Hampir seluruh bank penyalur KPR komersial, mengingat nilai rumah yang cukup
tinggi.
Ia
menerangkan, kebijakan BI terbaru tidak langsung membunuh bisnis perbankan. Ada
sisi positif, karena risiko kredit menjadi lebih terkendali.
"Dengan
aturan ini target market turun. Meski bank senang karena risikonya lebih
terkendali," tegasnya.
Seperti
diketahui, BI mematok down payment untuk KPR minimal sebesar 30%. Namun hal itu
dikhususkan untuk KPR rumah dengan luas bangunan 70 m2.
\
Tidak ada komentar:
Posting Komentar