Total Tayangan Halaman

Selasa, 20 Maret 2012

DP KPR 30% Hanya untuk Orang Berpenghasilan Rp 10 Juta ke Atas


Jakarta - Ketentuan Bank Indonesia (BI) mengenai uang muka KPR minimal 30% tidak seseram yang dibayangkan. Aturan ini hanya tersegmentasi untuk tipe luasan rumah di atas 70 m2.
Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iqbal Latanro menyebutkan kebijakan baru BI hanya berlaku untuk masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp 10 juta per bulan.
"Kebijakan tidak seseram itu. Kebijakan ini bukan mereka yang penghasilannya di bawah Rp 10 juta," kata Iqbal di kantornya, Harmoni, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Sebelumnya Gubernur BI, Darmin Nasution menegaskan, kebijakan bank sentral menjadikan perlambatan kredit rumah atau kendaraan bermotor.

"Kalau mungkin situasi sebetulnya, dilihat kecepatan perkembangan ekonomi. Kemungkinan perlambatan itu ada, tapi bagaimana pun juga kita ingin mulai sekarang, yang memang sudah dipersiapkan sejak dulu. Kalaupun kita terus mendorong pertumbuhan kredit misalnya, pertumbuhan kreditnya itu yang sifatnya agak konsumtif itu yah sedikit lebih lambat," ucapnya kemarin
Pertumbuhan kredit rumah atau kendaraan bermotor, lanjut Darmin, sudah melebihi total pembiayaan perbankan. Keduanya mengalami pertumbuhan hingga 33%, padahal total pertumbuhan kredit keseluruhan hanya 24%-25%.
"Dua area ini pesat. Dampaknya sih tidak besar benar, tapi akan memperlambat," kembali ditegaskan Darmin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar