Jakarta
- Ketentuan Bank Indonesia (BI) mengenai uang muka KPR minimal 30% tidak
seseram yang dibayangkan. Aturan ini hanya tersegmentasi untuk tipe luasan
rumah di atas 70 m2.
Direktur
Utama PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Iqbal Latanro menyebutkan kebijakan
baru BI hanya berlaku untuk masyarakat yang berpenghasilan di atas Rp 10 juta
per bulan.
"Kebijakan
tidak seseram itu. Kebijakan ini bukan mereka yang penghasilannya di bawah Rp
10 juta," kata Iqbal di kantornya, Harmoni, Jakarta, Selasa (20/3/2012).
Sebelumnya
Gubernur BI, Darmin Nasution menegaskan, kebijakan bank sentral menjadikan
perlambatan kredit rumah atau kendaraan bermotor.
"Kalau
mungkin situasi sebetulnya, dilihat kecepatan perkembangan ekonomi. Kemungkinan
perlambatan itu ada, tapi bagaimana pun juga kita ingin mulai sekarang, yang memang
sudah dipersiapkan sejak dulu. Kalaupun kita terus mendorong pertumbuhan kredit
misalnya, pertumbuhan kreditnya itu yang sifatnya agak konsumtif itu yah
sedikit lebih lambat," ucapnya kemarin
Pertumbuhan
kredit rumah atau kendaraan bermotor, lanjut Darmin, sudah melebihi total
pembiayaan perbankan. Keduanya mengalami pertumbuhan hingga 33%, padahal total
pertumbuhan kredit keseluruhan hanya 24%-25%.
"Dua
area ini pesat. Dampaknya sih tidak besar benar, tapi akan memperlambat,"
kembali ditegaskan Darmin.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar