Sistem Perekonomian Indonesia
Tugas minggu ke-3
4. Para Pelaku Ekonomi
1 . Tiga Pelaku Ekonomi
1.1 Pengertian Pelaku Ekonomi
Setiap orang dalam memenuhi
kebutuhannya, akan melakukan kegiatan ekonomi. Kegiatan ekonomi yang dilakukan
oleh setiap pelaku ekonomi berbeda-beda. Keluarga kalian setiap hari makan,
berarti mereka telah melakukan kegiatan konsumsi (berperan sebagai konsumen).
Namun berbeda ketika keluarga kalian bekerja. Apakah mereka dinamakan pelaku
konsumsi? Orang yang bekerja berarti mereka telah melakukan kegiatan produksi.
Dengan demikian dinamakan pelaku produksi. Bagaimana dengan kegiatan ekonomi
yang dilakukan oleh pelaku ekonomi lainnya? Sama seperti keluarga kalian,
mereka juga melakukan kegiatan ekonomi, namun aktivitas yang mereka lakukan
berbeda. Pelaku ekonomi merupakan pihak-pihak yang melakukan kegiatan ekonomi.
Sistem ekonomi kerakyatan sendi
utamanya adalah UUD 1945 pasal 33 ayat (1), (2), dan (3). Bentuk usaha yang
sesuai dengan ayat (1) adalah koperasi, dan bentuk usaha yang sesuai dengan
ayat (2) dan (3) adalah perusahaan negara. Adapun dalam penjelasan pasal 33 UUD
1945 yang berbunyi “hanya perusahaan yang tidak menguasai hajat hidup orang
banyak boleh di tangan seorang”. Oleh karena itu terdapat tiga pelaku utama
yang menjadi kekuatan sistem perekonomian di Indonesia, yaitu perusahaan
negara, perusahaan swasta, dan koperasi. Sebuah sistem ekonomi akan dapat
berjalan dengan baik apabila pelaku-pelakunya dapat saling bekerja sama dengan
baik pula dalam mencapai tujuannya. Dengan demikian sikap saling mendukung di
antara pelaku ekonomi sangat dibutuhkan dalam rangka mewujudkan ekonomi
kerakyatan.
1.2 Agen-agen Pemerintah dalam Pembangunan Ekonomi
A. Sektor Pemerintah
a. Pemerintah sebagai Pelaku Kegiatan Ekonomi
Pemerintah sebagai pelaku kegiatan ekonomi, berarti berperan
dalam melakukan kegiatan konsumsi, produksi, dan distribusi.
1. Kegiatan
produksi
Pemerintah dalam menjalankan perannya
sebagai pelaku ekonomi, mendirikan perusahaan negara atau sering dikenal dengan
sebutan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Sesuai dengan UU No. 19 Tahun 2003,
BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan. BUMN dapat berbentuk Perjan (Perusahaan Jawatan), Perum (Perusahaan
Umum), dan Persero (Perusahaan Perseroan).
Secara umum, peran BUMN dapat dilihat
pada hal-hal berikut ini :
a) Mengelola cabang-cabang produksi
yang menguasai hajat hidup orang banyak.
b) Sebagai pengelola bumi, air, dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya secara efektif dan efisien.
c) Sebagai alat bagi pemerintah untuk
menunjang kebijaksanaan di bidang ekonomi.
d) Menyediakan lapangan kerja bagi
masyarakat sehingga dapat menyerap tenaga kerja.
2.
Kegiatan konsumsi
Pemerintah juga berperan sebagai pelaku
konsumsi. Pemerintah juga membutuhkan barang dan jasa untuk menjalankan tugasnya.
Seperti halnya ketika menjalankan tugasnya dalam rangka melayani masyarakat,
yaitu mengadakan pembangunan gedung-gedung sekolah, rumah sakit, atau jalan
raya. Tentunya pemerintah akan membutuhkan bahan-bahan bangunan seperti semen,
pasir, aspal, dan sebagainya. Semua barang-barang tersebut harus dikonsumsi
pemerintah untuk menjalankan tugasnya. Contoh-contoh mengenai kegiatan konsumsi
yang dilakukan pemerintah masih banyak, seperti membeli barang-barang untuk
administrasi pemerintahan, menggaji pegawai-pegawai pemerintah, dan sebagainya.
3.
Kegiatan distribusi
Selain kegiatan konsumsi dan produksi,
pemerintah juga melakukan kegiatan distribusi. Kegiatan distribusi yang
dilakukan pemerintah dalam rangka menyalurkan barang-barang yang telah
diproduksi oleh perusahaan-perusahaan negara kepada masyarakat. Misalnya
pemerintah menyalurkan sembilan bahan pokok kepada masyarakat-masyarakat miskin
melalui BULOG. Penyaluran sembako kepada masyarakat dimaksudkan untuk membantu
masyarakat miskin memenuhi kebutuhan hidupnya. Kegiatan distribusi yang
dilakukan oleh pemerintah harus lancar. Apabila kegiatan distribusi tidak
lancar akan memengaruhi banyak faktor seperti terjadinya kelangkaan barang,
harga barang-barang tinggi, dan pemerataan pembangunan kurang berhasil. Oleh
karena itu, peran kegiatan distribusi sangat penting.
b. Pemerintah sebagai Pengatur Kegiatan
Ekonomi
Pemerintah dalam melaksanakan
pembangunan di bidang ekonomi tidak hanya berperan sebagai salah satu pelaku
ekonomi, akan tetapi pemerintah juga berperan dalam merencanakan, membimbing,
dan mengarahkan terhadap jalannya roda perekonomian demi tercapainya tujuan
pembangunan nasional. Dalam rangka melaksanakan peranannya tersebut pemerintah
menempuh kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini.
1. Kebijaksanaan dalam dunia usaha
Usaha untuk mendorong dan memajukan dunia usaha, pemerintah melakukan
kebijaksanaan-kebijaksanaan berikut ini :
a. Pemerintah mengeluarkan UU No. 25 Tahun
1992 tentang Perkoperasian.
b. Pemerintah mengeluarkan UU No. 7
Tahun 1992 mengatur tentang Usaha Perbankan.
c. Pemerintah mengubah beberapa bentuk
perusahaan negara agar tidak menderita kerugian, seperti Perum Pos dan Giro
diubah menjadi PT Pos Indonesia, Perjan Pegadaian diubah menjadi Perum
Pegadaian.
2. Kebijaksanaan di bidang perdagangan
Di bidang perdagangan, pemerintah
mengeluarkan kebijaksanaan berupa kebijaksanaan ekspor dan kebijaksanaan impor.
Pemerintah menetapkan kebijakan ekspor dengan tujuan untuk memperluas pasar di
luar negeri dan meningkatkan daya saing terhadap barang-barang luar negeri.
Adapun kebijakan impor dimaksudkan untuk menyediakan barang-barang yang tidak
bisa diproduksi dalam negeri, pengendalian impor, dan meningkatkan daya saing.
3. Kebijaksanaan dalam mendorong
kegiatan masyarakat Kebijaksanaan pemerintah dalam mendorong kegiatan
masyarakat mencakup hal-hal berikut ini :
a. Meningkatkan pembangunan sarana dan
prasarana umum.
b. Kebijaksanaan menyalurkan kredit
kepada pengusaha kecil dan petani.
c. Kebijakan untuk memperlancar
distribusi hasil produksi.
B. Sektor Swasta
BUMS adalah salah satu kekuatan ekonomi di Indonesia. BUMS
merupakan badan usaha yang didirikan dan dimiliki oleh pihak swasta. Tujuan
BUMS adalah untuk memperoleh laba sebesar-besarnya. BUMS didirikan dalam rangka
ikut mengelola sumber daya alam Indonesia, namun dalam pelaksanaannya tidak
boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah dan UUD 1945. BUMS dalam
melakukan perannya mengandalkan kekuatan pemilikan modal. Perkembangan usaha
BUMS terus didorong pemerintah dengan berbagai kebijaksanaan. Kebijaksanaan
pemerintah ditempuh dengan beberapa pertimbangan berikut ini :
a. Menumbuhkan daya kreasi dan partisipasi masyarakat dalam
usaha mencapai kemakmuran sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia.
b. Terbatasnya modal yang dimiliki pemerintah untuk menggali
dan mengolah sumber daya alam Indonesia sehingga memerlukan kegairahan usaha
swasta.
c. Memberi kesempatan agar perusahaan-perusahaan swasta dapat
memperluas kesempatan kerja.
d. Mencukupi kebutuhan akan tenaga ahli dalam menggali dan mengolah
sumber daya alam.
Perusahaan-perusahaan swasta sekarang
ini telah memasuki berbagai sektor kehidupan antara lain di bidang perkebunan,
pertambangan, industri, tekstil, perakitan kendaraan, dan lain-lain. Perusahaan
swasta terdiri atas dua bentuk yaitu perusahaan swasta nasional dan perusahaan
asing.
Perusahaan-perusahaan swasta memberikan
peranan penting dalam perekonomian Indonesia. Peran yang diberikan BUMS dalam
perekonomian Indonesia adalah sebagai berikut :
a. Membantu meningkatkan produksi nasional
b. Menciptakan kesempatan dan lapangan
kerja baru.
c. Membantu pereintah da;am usaha
pemerataan pendapatan.
d. Membantu pemerintah dalam meminimalkan
jumlah pengangguran.
e. Menambah sumber divisa bagi
pemerintah.
f. Mendapatkan sumber pendapatan negara
melalui pajak.
g. Membantu pemerintah dalam
memakmurkan bangsa.
Beberapa nama perusahaan swasta
nasional :
a. PT.Astra Internasional (dalam bidang
otomotif kendaraan mobil dan
motor)
b. PT. Ghobel Dharma Nusantara (dalam
bidang elektronika).
c. PT. Indomobil (dalam bidang industri
mobil).
Beberapa nama perusahaan swasta asing :
a. PT Freeport Indonesia Company
(perusahaan Amerika Serikat yang mengelola pertambangan tembaga di Papua, Irian
Jaya).
b. PT Exxon Company (perusahaan Amerika
Serikat yang mengelola pengeboran minyak bumi.
c. PT Caltex Indonesia (perusahaan
Belanda yang mengelola pertambangan minyak bumi di beberapa tempat di
Indonesia).
C.
Koperasi
a. Sejarah
dan Pengertian Koperasi
Koperasi pertama di Indonesia dimulai
pada penghujung abad ke-19, tepatnya tahun 1895. Pelopor koperasi pertama di
Indonesia adalah R. Aria Wiriaatmaja, yaitu seorang patih di Purwokerto. Ia
mendirikan sebuah bank yang bertujuan menolong para pegawai agar tidak terjerat
oleh lintah darat. Usaha yang didirikannya diberi nama Bank Penolong dan
Tabungan (Hulp en Spaarbank). Perkembangan koperasi yang didirikan oleh R. Aria
Wiriaatmaja semakin baik. Akibatnya setiap gerak-gerik koperasi tersebut
diawasi dan mendapat banyak rintangan dari Belanda. Upaya yang ditempuh
pemerintah kolonial Belanda yaitu dengan mendirikan Algemene Volkscrediet Bank,
rumah gadai, bank desa, serta lumbung desa.
Dalam UU No. 25 Tahun 1992, menyebutkan
bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Berdasarkan pada pengertian koperasi di atas, menunjukkan bahwa
koperasi di Indonesia tidak semata-mata dipandang sebagai bentuk perusahaan
yang mempunyai asas dan prinsip yang khas, namun koperasi juga dipandang
sebagai alat untuk membangun sistem perekonomian Indonesia.
b.
Landasan Koperasi
Landasan koperasi Indonesia adalah
pedoman dalam menentukan arah, tujuan, peran, serta kedudukan koperasi terhadap
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Koperasi Indonesia mempunyai beberapa landasan
berikut ini :
1. Landasan idiil : Pancasila
2. Landasan struktural : UUD’45
3. Landasan operasional : UU No. 25
Tahun 1992 dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
4. Landasan mental : Kesadaran pribadi
dan kesetiakawanan UU No. 25 Tahun 1992 pasal 2 menetapkan bahwa kekeluargaan
sebagai asas koperasi dengan bentuk-bentuk perusahaan lainnya.
Koperasi didirikan dengan tujuan untuk
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan
masyarakat yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
c. Fungsi
dan Peranan Koperasi dalam Pemerintahan
Sesuai dengan UU No. 25 Tahun 1992
pasal 4 menyatakan bahwa fungsi dan peran koperasi seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi
serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya
untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial mereka.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya
mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat
sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi
sebagai soko gurunya.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan
mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan
atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
-
Latar
Belakang Berdirinya BUMN
BUMN berada di bawah top
manajerial pemerintah, yang meliputi hak untuk menunjuk top manajemen dan
menentukan kebijaksanaan pokok. BUMN didirikan untuk mencapai public purpose
yang telah ditetapkan yang bersifat multi dimensi yang secara konsekuen ada
dalam sistem public accountability. BUMN berusaha dalam aktivitas yang
mempunyai sifat bisnis, yang menyangkut ide investasi dan keuntungan dengan
memasarkan produk yang dihasilkan berupa barang/jasa.
Adapun menurut Fernandes
(1981:99) bahwa BUMN itu adalah public enterprise is an organization, wholly or
by a majority public owned, set up to achieve commercial and social goals,
enggage in economic activities within the sphere of agriculture, industry,
commerce or services and whose affairs are capable of being stated in term of
balance sheets and loss account.
Dari pernyataan di atas dapatlah
diambil kesimpulan bahwa BUMN/BUMD merupakan badan usaha milik pemerintah
pusat/daerah, merupakan organisasi yang mengatur berbagai sumber daya berusaha
memproduksi dan menjual barang jasa yang terjangkau tanpa mengurangi mutu untuk
mencapai keuntungan.
BUMN/BUMD merupakan wujud nyata
dari investasi negara dalam dunia usaha, tujuannya adalah untuk mendorong dan
mengembangkan aktivitas perekonomian nasional. Adapun tujuan BUMN menurut Rees
dalam Sri Maemunah (1984:14-19) adalah:
1. Guna efisiensi ekonomi yang
meliputi alokasi teknologi dan manajerial.
2. Kemampuan memperoleh laba,
yang merupakan sumber pendapatan negara berupa pajak penghasilan atas laba yang
diperoleh BUMN dan bagian laba yang diterima pemerintah sebagai pemilik.
Meningkatkan kemampuan laba adalah penting bagi BUMN karena menjadi sumber dana
intern juga merupakan sumber pendapatan pemerintah.
3. Distribusi pendapatan,
merupakan alat pemerintah untuk mengadakan distribusi pendapatan melalui kebijksanaan
harga di bawah rata-rata atau dengan keputusan investasi yang mengabaikan
economies of scale untuk meningkatkan pendapatan riil golongan tertentu.
4. Tujuan bersifat makro, sebagai
alat kebijaksanaan pemerintah mempunyai tujuan yang bersifat aggregate, antara
lain untuk memperluas kesempatan kerja, memperbaiki neraca pembayaran, menekan
inflasi dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
Sedangkan menurut Sri Maemunah
(1996:7) tujuan BUMN adalah: (1). Menunjang perkembangan ekonomi. (2). Mencapai
pemerataan secara horizontal dan vertikal melalui perintisan usaha dan
pembinaan pengusaha golongan ekonomi lemah dan koperasi. (3). Menjaga
stabilitas dengan menyediakan persediaan barang yang cukup terutama menyangkut
hajat hidup orang banyak. (4). Mencapai efisiensi teknik agar dapat menjual
dengan harga yang terjangkau tanpa mengurangi mutu dan kemampuan memupuk dana
dari keuntungan. (5). Menunjang terselenggaranya rencana pembangunan.
Tujuan BUMN selalu terdiri dari
tujuan sosial dan tujuan komersial. Sebaiknya tujuan sosial dibedakan dari
tujuan komersial, untuk tujuan sosial pemerintah memberi subsidi sedang tujuan
komersial dibayar oleh konsumen.Turut campur tangan pemerintah dalam
perekonomian dalam bentuk BUMN/BUMD, secara ekonomis merupakan tindakan untuk
mengatasi kegagalan mekanisme pasar dalam distribusi sumber daya secara
optimal, yang berarti pula mengatasi adanya kegagalan mekanisme pasar dalam
mencapai nilai ekonomis yang optimal atas sumber daya.
Kegagalan pasar pertama adalah
kegagalan yang disebabkan oleh struktur pasar di mana tingkat teknologi yang
menyebabkan turunnya biaya (decreasing cost technology) menyebabkan
terbentuknya monopoli secara alamiah (natural monopoly) atau oligopoli. Apabila
terjadi monopoli atau oligopoli maka pasar akan dikuasai oleh sebuah atau
beberapa perusahaan yang mempunyai kekuatan pasar untuk mendapatkan keuntungan
yang berlebihan dengan mengurangi produksi dan menaikkan harga di atas biaya
marginal.
Kegagalan pasar yang lain adalah
eksternalitas yaitu adanya perbedaan nilai dan manfaat sosial dengan manfaat
dan nilai pribadi (Mangkoesoebroto. 1993:43). Kegagalan pasar yang lain adalah
kegagalan mekanisme pasar secara dinamis yang disebabkan belum berkembangnya
pasar modal dan keengganan pihak swasta terhadap resiko usaha. Apabila kondisi
ini dibiarkan tanpa adanya turut campur tangan pemerintah maka akan terjadi
kebangkrutan, dan pengangguran yang mempunyai akibat luas terhadap perekonomian
suatu negara.
BUMN mempunyai peran penting
dalam pembangunan negara berkembang. Timbulnya BUMN dapat disebabkan oleh
beberapa alasan : karena kegagalan mekanisme pasar mencapai alokasi sumber daya
secara optimal, disebabkan adanya monopoli dan eksternalitas, alasan idiologi,
alasan sosial politis, dan sebagai warisan sejarah.
-
Tiga Bentuk BUMN ( PERJAN, PERUM dan
PERSERO)
1
Perjan
Perjan adalah bentuk badan usaha milik
negara yang seluruh modalnya dimiliki oleh pemerintah. Perjan ini berorientasi
pelayanan pada masyarakat, Sehingga selalu merugi. Sekarang sudah tidak ada
perusahaan BUMN yang menggunakan model perjan karena besarnya biaya untuk
memelihara perjan-perjan tersebut. Contoh Perjan: KAI (kini menjadi PT).
2
Perum
Perum adalah perjan yang sudah dirubah.
Tujuannya tidak lagi berorientasi pelayanan tetapi sudah profit oriented. Sama
seperti Perjan, perum di kelola oleh negara dengan status pegawainya sebagai
Pegawai Negeri. Namun perusahaan masih merugi meskipun status Perjan diubah
menjadi Perum, sehingga pemerintah terpaksa menjual sebagian saham Perum
tersebut kepada publik (go public) dan statusnya diubah menjadi persero.
3
Persero
Persero adalah salah satu Badan Usaha
yang dikelola oleh Negara atau Daerah. Berbeda dengan Perum atau Perjan, tujuan
didirikannya Persero yang pertama adalah mencari keuntungan dan yang kedua
memberi pelayanan kepada umum. Modal pendiriannya berasal sebagian atau
seluruhnya dari kekayaan negara yang dipisahkan berupa saham–saham. Persero
dipimpin oleh direksi. Sedangkan pegawainya berstatus sebagai pegawai swasta.
Badan usaha ditulis PT < nama perusahaan > (Persero). Perusahaan ini
tidak memperoleh fasilitas negara.
Ciri–ciri Persero adalah:
1 Tujuan utamanya mencari laba
(Komersial)
2 Modal sebagian atau seluruhnya berasal
dari kekayaan negara yang dipisahkan yang berupa saham–saham
3 Dipimpin oleh direksi
4 Pegawainya berstatus sebagai pegawai
swasta
5 Badan usahanya ditulis PT (nama
perusahaan) (Persero)
6 Tidak memperoleh fasilitas negara
Contoh perusahaan yang mempunyai badan usaha Persero antara
lain:
PT Garuda Indonesia Airways (Persero)
PT Angkasa Pura (Persero)
PT Pertamina (Persero)
PT Tambang Bukit Asam (Persero)
PT Aneka Tambang (Persero)
PT PELNI (Persero)
PT Perusahaan Listrik Negara (Persero)
PT Pos Indonesia (Persero)
PT Kereta Api Indonesia (Persero)
PT Telkom (Persero)
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar