Total Tayangan Halaman

Senin, 12 Desember 2011

4 HAL PEMICU FRAUD DI BIDANG PERBANKAN



Tindak pidana (fraud) di bidang perbankan seringkali terjadi. Tilik saja kasus Melinda Dee, oknum di kasus Century, dan masih banyak lagi. Sebenarnya apa sih pemicu adanya fraud?
"Motivasi terjadinya fraud terdiri dari empat hal, yakni utang atau tagihan yang menumpuk, gaya hidup mewah, ketergantungan narkoba, dan keserakahan," ungkap Sekjen Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI) Purwantari Budiman, saat Program Pendidikan dan Pelatihan Perbankan 2012 bagi wartawan, bidang keuangan dan perbankan di Kampus LPPI, Kemang, Jakarta, Kamis (8/12/2011).
Fraud di bidang perbankan, menurutnya bisa diartikan sebagai tindakan sengaja melanggar ketentuan internal, baik itu sistem dan prosedur, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku demi kepentingan pribadi atau pihak lain yang berpotensi merugikan bank baik material maupun moril.
Ditambahkannya, untuk unsur-unsur fraud, antara lain adanya hal yang tidak terduga (surprise), pencurian (theft), tipu daya (trickery), licik (cunning), penyembunyian (concealment), dan pengubahan (conversion).
"Yang paling mendominasi dari keempat motivasi adalah gaya hidup. Karena ingin mendapatkan hasil yang banyak. Sementara utang menempati posisi kedua," tandasnya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar