Total Tayangan Halaman

Senin, 12 Desember 2011

‘’NASABAH SUDAH TAHHU HADIAH DARI BANK MASUK KOMPONEN BIAYA’’.



Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan jika nasabah bank sudah mulai mendapat sosialisasi mengenai nilai dari hadiah promosi yang ditawarkan bank.
Manfaat dari sosialisasi tersebut menurutnya, nasabah menjadi paham jika besarnya nilai hadiah yang diterima sudah satu paket dengan biaya yang dikenakan oleh bank-bank tersebut
"Nasabah mulai tahu (hadiah sudah dimasukkan adalam komponen biaya bank) sosialisasi terus menerus secara efektif dilakukan bank," ujar Ketua Dewan Komisioner LPS C Heru BUdiargo ditemui di Bankers Dinners di Gedung BI, Jumat (9/12/2011)
Menurut Heru, LPS juga menilai tingkat bunga yang dijanjikan perbankan ke nasabah mereka sudah logis sesuai dengan rentang yang dijamin LPS sehingga tidak perlu ada yang dikahawatirkan.
"Sudah ada peraturan yang mengatur mengenai komponen hadiah sesuai denganpemberian rentang yang diperbolehkan sesuai dengan penjaminan. Jadi hadiah itu sudah merupakan komponen yang dihitung bank," lanjutnya.
Seperti diketahui, Bank Indonesia (BI) ingin mengatur pemberian hadiah bagi nasabah bank atas dananya yang disimpan di bank. Nasabah juga banyak yang tidak tahu hadiah apapun dari bank sudah termasuk dalam komponen perhitungan bunga. Karena ketidaktahuan nasabah ini, banyak nasabah yang kurang paham jika hadiah ini bisa menjadi komponen penambah besaran bunga sehingga melebihi batas besaran suku bunga penjaminan LPS.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar