Lembaga
Penjamin Simpanan (LPS) menyatakan jika nasabah bank sudah mulai mendapat
sosialisasi mengenai nilai dari hadiah promosi yang ditawarkan bank.
Manfaat
dari sosialisasi tersebut menurutnya, nasabah menjadi paham jika besarnya nilai
hadiah yang diterima sudah satu paket dengan biaya yang dikenakan oleh bank-bank
tersebut
"Nasabah
mulai tahu (hadiah sudah dimasukkan adalam komponen biaya bank) sosialisasi
terus menerus secara efektif dilakukan bank," ujar Ketua Dewan Komisioner
LPS C Heru BUdiargo ditemui di Bankers Dinners di Gedung BI, Jumat (9/12/2011)
Menurut
Heru, LPS juga menilai tingkat bunga yang dijanjikan perbankan ke nasabah
mereka sudah logis sesuai dengan rentang yang dijamin LPS sehingga tidak perlu
ada yang dikahawatirkan.
"Sudah
ada peraturan yang mengatur mengenai komponen hadiah sesuai denganpemberian
rentang yang diperbolehkan sesuai dengan penjaminan. Jadi hadiah itu sudah
merupakan komponen yang dihitung bank," lanjutnya.
Seperti
diketahui, Bank Indonesia (BI) ingin mengatur pemberian hadiah bagi nasabah
bank atas dananya yang disimpan di bank. Nasabah juga banyak yang tidak tahu
hadiah apapun dari bank sudah termasuk dalam komponen perhitungan bunga. Karena
ketidaktahuan nasabah ini, banyak nasabah yang kurang paham jika hadiah ini
bisa menjadi komponen penambah besaran bunga sehingga melebihi batas besaran
suku bunga penjaminan LPS.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar