Total Tayangan Halaman

Senin, 12 Desember 2011

NASIB TPPI TUNGGU RESTU MENKEU



Restrukturisasi utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) tinggal menunggu persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Agus DW Martowardojo.
"Nanti lah tunggu satu dua hari lagi, tinggal menunggu persetujuan Pak Menteri Keuangan. Kalau di kita prinsipnya sudah done, tinggal persetujuan Menkeu karena asetnya dia," ungkap Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset (PPA) Boyke Mukjat, saat ditemui dalam rapat koordinasi BUMN, di Gedung Pusat Pertamina, Jakarta, Senin (12/12/2011).
Dia memastikan, sebelum akhir Desember, Master of Restructuring Agreement (MRA) sudah melalui proses akhir. Sehingga, setelah ditandatanganinya MRA, kepastian final pembayaran utang TPPI ke Pertamina akan ada jangka waktu dua bulan. "Pokoknya sebelum akhir Desember sudah harus deal untuk MRA. Pencairannya dia (TPPI), punya waktu 75 hari setelah tandatangan," tandasnya.
Sekadar informasi, utang tersebut hingga saat ini belum jelas penyelesaianya. Padahal, sudah beberapa kali masalah tersebut mengalami penundaan. PT Pertamina dan TPPI sepakat untuk menunda finalisasi MoA pada 15 Agustus menjadi 26 Agustus terkait utang-utang TPPI. PT Pertamina juga menuntut TPPI untuk memberikan guarantee (jaminan) pada pembayaran open account-nya.
Utang-utang TPPI terdiri dari utang ke Pertamina mencapai USD600 juta, ke BP Migas sekira USD180 juta dan utang ke pemerintah sebesar Rp3,2 triliun. Adapun utang kepada Pertamina yang USD300 juta akan dibayarkan secara cash. Selanjutnya yang sisanya Pertamina ingin utang tersebut dijaminkan ke dalam bentuk Letter of Credit (LC).


Tidak ada komentar:

Posting Komentar