Restrukturisasi
utang PT Trans Pacific Petrochemical Indotama (TPPI) tinggal menunggu
persetujuan dari Menteri Keuangan (Menkeu) Agus DW Martowardojo.
"Nanti
lah tunggu satu dua hari lagi, tinggal menunggu persetujuan Pak Menteri
Keuangan. Kalau di kita prinsipnya sudah done, tinggal persetujuan Menkeu
karena asetnya dia," ungkap Direktur Utama PT Perusahaan Pengelola Aset
(PPA) Boyke Mukjat, saat ditemui dalam rapat koordinasi BUMN, di Gedung Pusat
Pertamina, Jakarta, Senin (12/12/2011).
Dia
memastikan, sebelum akhir Desember, Master of Restructuring Agreement (MRA)
sudah melalui proses akhir. Sehingga, setelah ditandatanganinya MRA, kepastian
final pembayaran utang TPPI ke Pertamina akan ada jangka waktu dua bulan.
"Pokoknya sebelum akhir Desember sudah harus deal untuk MRA. Pencairannya
dia (TPPI), punya waktu 75 hari setelah tandatangan," tandasnya.
Sekadar
informasi, utang tersebut hingga saat ini belum jelas penyelesaianya. Padahal,
sudah beberapa kali masalah tersebut mengalami penundaan. PT Pertamina dan TPPI
sepakat untuk menunda finalisasi MoA pada 15 Agustus menjadi 26 Agustus terkait
utang-utang TPPI. PT Pertamina juga menuntut TPPI untuk memberikan guarantee
(jaminan) pada pembayaran open account-nya.
Utang-utang
TPPI terdiri dari utang ke Pertamina mencapai USD600 juta, ke BP Migas sekira
USD180 juta dan utang ke pemerintah sebesar Rp3,2 triliun. Adapun utang kepada
Pertamina yang USD300 juta akan dibayarkan secara cash. Selanjutnya yang
sisanya Pertamina ingin utang tersebut dijaminkan ke dalam bentuk Letter of
Credit (LC).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar