Total Tayangan Halaman

Minggu, 18 Desember 2011

Bayar KPR Tersendat, Bisa Ditanggung Asuransi




Bagi Anda yang telah mengambil kredit rumah (KPR) namun akhirnya tidak mampu bayar karena dipecat dari perusahaan tempat Anda bekerja, tak perlu khawatir.
Pasalnya,  kredit KPR yang tersendat tersebut akan menjadi tanggungan asuransi perumahan. Kebijakan ini baru bisa direalisasikan tahun depan.
Kebijakan ini merupakan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP), yakni dalam tiga rancangan peraturan pemerintah turunan dari UU No 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Pemukiman yang akan keluar tahun depan. Salah satu poin-nya adalah soal payung hukum asuransi perumahan bagi konsumen.
Deputi Perumahan Formal Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) Pangihutan Marpaung mengatakan, tiga RPP itu sedang dalam tahap penggodokan dan sudah mencapai 75 persen. Tiga PP itu mencakup soal penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, pembinaan perumahan dan pembiayaan.
Dikatakan Pangihutan Marpaung, PP yang mengatur soal ketentuan asuransi rumah akan diatur dalam RPP Pembiayaan. Menurutnya ketentuan ini sangat penting demi melindungi konsumen maupun perbankan.
Pangihutan mencontohkan saat ini belum ada aturan jika ada konsumen atau nasabah yang terputusnya sumber penghasilannya tetapi masih punya tanggungan kredit kepemilikan rumah (KPR) seperti kasus kena PHK.
“Asuransi perumahan, single premi, sekarang sudah ada. Tapi kalau sekarang ini lebih karena klaim kebakaran, nantinya ketika ada PHK ditanggung oleh asuransi (cicilannya),” katanya. Ia menjelaskan, konsep ini berlaku bagi masyarakat umum yang berpenghasilan tetap yang sedang mengambil kredit rumah.
Namun, konsumen yang berhak akan dipilih sesuai dengan kreteria batas penghasilan tertentu, dengan batas tanggungan klaim setidaknya bisa mencapai 2 tahun.
Masih terkait dengan RPP Pembiayaan Perumahan, nantinya akan diatur soal pembiayaan perumahan dan kredit konsumsi lainnya akan didorong oleh satu bank saja. Nantinya seorang yang mengambil kredit konsumsi di satu bank maka harus mengambil KPR yang sama. Juga akan diatur soal uang muka terkait pinjaman kredit perumahan PNS, TNI/Polri dan masyarakat umum.
Sementara itu mengenai RPP Penyelengaraan Perumahan, yang ditunggu-tunggu pengembang antara lain masalah ketentuan 20 persen terbangun dalam setiap proyek perumahan akan diatur lebih detil dalam RPP ini. Ketentuan batas minimal pembangunan rumah sederhana seluas minimal 36 nampaknya akan tak tercapai, penyebabnya banyak pengembang yang masih menginginkan membangun rumah dengan tipe 22.
“Yang masih mengganjal soal luas lantai, mereka (pengembang) mintanya 22 m2, padahal undang-undang minta 36 m2 (minimal). Opsinya akan ada dinding di dalam, tadinya tipe 36 ada 2 kamar akan menjadi satu kamar atau tanpa kamar,” katanya.
RPP yang terakhir adalah soal pembinaan perumahan. Dalam aturan ini akan ditetapkan soal tugas dan kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah termasuk dalam hal insentif perizinan, dalam hal serfifikasi, kemudahan bagi pengembang dan lain-lain. “Tiga-tiganya harus selesai Januari 2012, sekarang RPP sudah mencapai 75 persen,” katanya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar