Sehubungan
dengan data yang dirilis oleh majalah Forbes terkait 40 pengusaha terkaya di
Indonesia, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan telah
menggunakan data tersebut untuk menelusuri pajak mereka.
Direktur
Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dedi Rudaedi mengatakan, data dan informasi
yang dirilis Forbes, akan memperkaya database DJP yang selanjutnya akan
dimanfaatkan oleh Kantor Pelayanan Pajak khusus yang mengelola orang-orang kaya
di Indonesia.
"Yaitu
Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Besar atau High Wealth
Individual (HWI), untuk memberikan pelayanan, pengawasan, dan penggalian
potensi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," tuturnya melalui
siaran persnya di Jakarta, Jumat (25/11/2011).
Meski
begitu, mengacu Pasal 34 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan
(UU KUP), yang mengatur tentang rahasia jabatan, maka DJP tidak dapat
mengumukan siapa pembayar pajak terbesar dari ke 40 orang pengusaha terkaya
tersebut.
“Setiap
pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang
diketahuinya atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan
atau pekerjaanya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan
perpajakan,” tukas dia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar