Total Tayangan Halaman

Senin, 12 Desember 2011

PAJAK ORANG KAYA AKAN DITELUSURI



Sehubungan dengan data yang dirilis oleh majalah Forbes terkait 40 pengusaha terkaya di Indonesia, Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengatakan telah menggunakan data tersebut untuk menelusuri pajak mereka.
Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Humas DJP Dedi Rudaedi mengatakan, data dan informasi yang dirilis Forbes, akan memperkaya database DJP yang selanjutnya akan dimanfaatkan oleh Kantor Pelayanan Pajak khusus yang mengelola orang-orang kaya di Indonesia.
"Yaitu Kantor Pelayanan Pajak Wajib Pajak Orang Pribadi Besar atau High Wealth Individual (HWI), untuk memberikan pelayanan, pengawasan, dan penggalian potensi sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," tuturnya melalui siaran persnya di Jakarta, Jumat (25/11/2011).
Meski begitu, mengacu Pasal 34 Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), yang mengatur tentang rahasia jabatan, maka DJP tidak dapat mengumukan siapa pembayar pajak terbesar dari ke 40 orang pengusaha terkaya tersebut.
“Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahuinya atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Pajak dalam rangka jabatan atau pekerjaanya untuk menjalankan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan,” tukas dia


Tidak ada komentar:

Posting Komentar