Total Tayangan Halaman

Senin, 12 Desember 2011

ANCAM CEKAL, MENKEU KEJAR PIUTANG PAJAK Rp. 71T



Jumlah piutang pajak kumulatif sampai saat ini telah mencapai Rp71 triliun. Piutang pajak ini kebanyakan berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menteri Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, akan terus mengejar piutang pajak ini karena pendapatan piutang pajak ini harus ditingkatkan.
"Kami selalu monitor piutang pajak dan sedang ditinjaklanjuti Dirjen Pajak. Lingkungan dirjen pajak akan melakukan fungsinya dan juga dengan adanya sistem whistle blower," ungkap Agus di Hotel Aryadutha, Jakarta, Selasa (6/12/2012).
Lebih lanjut dia mengingatkan kepada wajib pajak yang belum menuntaskan kewajibannya, karena pemerintah akan terus mengejar wajib pajak yang nakal ini.
"Kami ingatkan yang belum menyelesaikan kewajiban pajak, selesaikan pajaknya, kewajibannya. Kita minta mereka sadar. Kita akan ingatkan, kalau tidak diumumkan, kalau tidak kita akan cekal mereka tidak akan bisa keluar negeri, kalau tidak juga kita paksa," pungkasnya


Tidak ada komentar:

Posting Komentar