Jumlah
piutang pajak kumulatif sampai saat ini telah mencapai Rp71 triliun. Piutang
pajak ini kebanyakan berasal dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai
(PPN), serta pajak bumi dan bangunan (PBB).
Menteri
Keuangan Agus Martowardojo menjelaskan, akan terus mengejar piutang pajak ini
karena pendapatan piutang pajak ini harus ditingkatkan.
"Kami
selalu monitor piutang pajak dan sedang ditinjaklanjuti Dirjen Pajak.
Lingkungan dirjen pajak akan melakukan fungsinya dan juga dengan adanya sistem whistle blower," ungkap Agus
di Hotel Aryadutha, Jakarta, Selasa (6/12/2012).
Lebih
lanjut dia mengingatkan kepada wajib pajak yang belum menuntaskan kewajibannya,
karena pemerintah akan terus mengejar wajib pajak yang nakal ini.
"Kami
ingatkan yang belum menyelesaikan kewajiban pajak, selesaikan pajaknya,
kewajibannya. Kita minta mereka sadar. Kita akan ingatkan, kalau tidak
diumumkan, kalau tidak kita akan cekal mereka tidak akan bisa keluar negeri,
kalau tidak juga kita paksa," pungkasnya
SUMBER: http://economy.okezone.com/read/2011/12/06/20/538551/ancam-cekal-menkeu-kejar-piutang-pajak-rp71-t
Tidak ada komentar:
Posting Komentar