Total Tayangan Halaman

Minggu, 18 Desember 2011

BNI Syariah Klaim Tak Pakai Debt Collector Outsourcing



BNI syariah mengaku pihaknya tidak akan menggunakan jasa penagihan pihak ketiga untuk menagih tunggakan kartu kreditnya. Pihaknya mengklaim selama ini menggunakan tenaga penagihan dari internal karyawannya.

"Kita punya hasanah card di BNI Syariah, tetapi kami tidak menggunakan jasa penagihan pihak ketiga (debt collector) karena selama ini kami melakukan penagihan memakai karyawan internal," ungkap Direktur Bisnis BNI Syariah Bambang Widjanarko di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (14/12/2011)

Menurut dia, sampai akhir November ini, BNI syariah memiliki kartu hasanah card sebanyak 500 ribu kartu dengan transaksi mencapai Rp150 miliar."Tahun depan kita targetkan akan tumbuh besar, sampai 200 persen kalau bisa, karena peluangnya besar, khususnya di komunitas," lanjutnya.

Seperti diketahui, pada 9 Desember lalu, Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran eksternal yang berlaku untuk semua bank tentang aturan penggunaan tenaga alihdaya (outsourching). Menurut BI, jasa layanan penagih masih bisa di outsourching-kan sedangkan karyawan-karyawan yang berhubungan lanhsung dengan operasional bank seperti teller, customer service dan account officer harus karyawan bank tersebut.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar