BNI
syariah mengaku pihaknya tidak akan menggunakan jasa penagihan pihak ketiga
untuk menagih tunggakan kartu kreditnya. Pihaknya mengklaim selama ini
menggunakan tenaga penagihan dari internal karyawannya.
"Kita
punya hasanah card di BNI Syariah, tetapi kami tidak menggunakan jasa penagihan
pihak ketiga (debt collector) karena selama ini kami melakukan penagihan
memakai karyawan internal," ungkap Direktur Bisnis BNI Syariah Bambang
Widjanarko di Gedung PP Muhammadiyah, Jakarta, Kamis (14/12/2011)
Menurut
dia, sampai akhir November ini, BNI syariah memiliki kartu hasanah card
sebanyak 500 ribu kartu dengan transaksi mencapai Rp150 miliar."Tahun
depan kita targetkan akan tumbuh besar, sampai 200 persen kalau bisa, karena
peluangnya besar, khususnya di komunitas," lanjutnya.
Seperti
diketahui, pada 9 Desember lalu, Bank Indonesia mengeluarkan surat edaran
eksternal yang berlaku untuk semua bank tentang aturan penggunaan tenaga
alihdaya (outsourching). Menurut BI, jasa layanan penagih masih bisa di
outsourching-kan sedangkan karyawan-karyawan yang berhubungan lanhsung dengan
operasional bank seperti teller, customer service dan account officer harus
karyawan bank tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar