Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarifuddin Hasan mengungkapkan, pajak atas UKM akan disahkan Januari 2012 mendatang.
Besaran
pajak tidak akan terlalu besar sehingga tidak terlalu membebani pelaku usaha
koperasi dan UKM. "Pajak kita akan dorong supaya lebih
menguntungkan," katanya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2011).
Dia
menyebutkan, pihaknya akan mendorong pajak sebesar 0,5 persen dari omzet yang
didapat UKM, yakni perusahaan yang beromzet minimal Rp300 juta. "Paling
tidak kita diusahakan 0,5 persen dari omzetnya. UKM kan omzetnya minimal Rp300
juta. Sedangkan pengesahannya Januari," ungkapnya.
Syarifuddin
menambahkan, penetapan pajak 0,5 persen bagi UKM itu berdasarkan revenue,
pendapatannya, lalu setelah dilakukan self assassment.
Sebelumnya,
Syarifuddin mengatakan tarif pajak 0,5 persen itu untuk pengusaha UKM yang
beromzet kurang dari Rp300 juta. Sedangkan untuk pengusaha UKM beromzet antara
Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar ditetapkan sebesar dua persen. Penetapan pajak
berdasarkan koordinasi antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian
Keuangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar