Total Tayangan Halaman

Senin, 12 Desember 2011

PAJAK UKM AKAN DISAHKAN JANUARI 2012


Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) Syarifuddin Hasan mengungkapkan, pajak atas UKM akan disahkan Januari 2012 mendatang.
Besaran pajak tidak akan terlalu besar sehingga tidak terlalu membebani pelaku usaha koperasi dan UKM. "Pajak kita akan dorong supaya lebih menguntungkan," katanya di Bandung, Jawa Barat, Rabu (7/12/2011).
Dia menyebutkan, pihaknya akan mendorong pajak sebesar 0,5 persen dari omzet yang didapat UKM, yakni perusahaan yang beromzet minimal Rp300 juta. "Paling tidak kita diusahakan 0,5 persen dari omzetnya. UKM kan omzetnya minimal Rp300 juta. Sedangkan pengesahannya Januari," ungkapnya.
Syarifuddin menambahkan, penetapan pajak 0,5 persen bagi UKM itu berdasarkan revenue, pendapatannya, lalu setelah dilakukan self assassment.
Sebelumnya, Syarifuddin mengatakan tarif pajak 0,5 persen itu untuk pengusaha UKM yang beromzet kurang dari Rp300 juta. Sedangkan untuk pengusaha UKM beromzet antara Rp300 juta hingga Rp4,8 miliar ditetapkan sebesar dua persen. Penetapan pajak berdasarkan koordinasi antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Keuangan.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar